Daerah

Pemkab Labuhanbatu Terapkan Absensi Berbasis Aplikasi

LABUHANBATU (MR) - Peraturan Bupati (Perbup) nomor 51 tahun 2020 mengatur tentang absensi ASN di lingkungan pemerintahan daerah Kabupaten Labuhanbatu sangat dipandang perlu sebagai pengawasan absensi ASN yang salah satu untuk penilaian kinerja terkait Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP). 

Hal itu dikatakan Rajid Yuliawan,S.Kom selaku Plt Kepala Dinas Kominfo saat dikonfirmasi tentang penerapan sistem absensi berbasis aplikasi. Peraturan Bupati sebagai rujukan untuk dilaksanakan dan aplikasi berbasis online tersebut adalah program Setdakab. Sedangkan Kominfo hanya sebagai operator penyedia aplikasi. 

"Aplikasi absen adalah implentasi dari Perbub nomor 51 tentang pemetaan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang ditandatangani oleh Pjs Bupati Labuhanbatu Drs.Fitriyus pada 25 November 2020 lalu dan ini juga untuk melihat kehadiran ASN dikaitkan dengan tunjangan penghasilan ASN, karena ada potongan penghasilan bila absensi bermasalah,"ucapnya saat ditemui diruang kerjanya pada Kamis (7/01/2021).

Mengenai adanya keluhan beberapa tenaga pendidik yang merasa absensi aplikasi ini sulit atau terkendala karena jaringan salah satu tenaga pendidik menyampaikan masalah itu saat sosialisasi di wilayah Bilah Hulu. 

Rajid menjelaskan bahwa itu hanya masalah teknis, terutama tentang pemahaman daerah range hotspot, tetapi kendala itu sudah teratasi. Range hotspot yang diberikan pihak OPD harus sesuai titik fokus sinyal yang beradius 10 meter, bila di luar radius itu absensi tidak bisa terlaksana. Jadi diharapkan agar para ASN harus mengetahui range tersebut. 

"Masalah tidak tercover sistem absensi itu dikarenakan range hotspot tidak pas, tetapi itu bukan kesalahan sistem,"jelasnya. 

Rajid juga mengatakan bahwa sistem absensi online yang ini sudah merupakan penilaian yang terstruktur karena ketidakhadiran ASN mulai dihitung setelah jadwal yang ditetapkan sistem serta hitungan pemotongan tunjangan langsung tertera nilainya. 

"Hitungan pemotongan tunjangan besaran langsung terlihat saat pembayaran tunjangan, jadi tidak bisa direkayasa, sekda pun tetap dipotong tunjangan bila dianggap absen," tutupnya. (anditan)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan