Riau

Rutan Kelas II B Dumai, Berlakukan Asimilasi Tahap 2

Rutan Kelas II B Dumai

DUMAI (MR) - Perpanjangan Asimilasi tahap kedua  bagi Narapidana (Napi) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas ll B Dumai, kembali diberlakukan untuk menghambat penyebaran Virus Covid 19 di dalam Rutan kelas ll B Dumai.

Dimana Asimilasi tahap Pertama di mulai tanggal 1 April 2020 sampai tanggal 31 Desember 2020, tahap ke Dua Asimilasi ini di mulai dari tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan 30 Juni 2021.

Asimilasi ini adalah, merumahkan para Napi yang ada di Rutan agar mengurangi penularan dari pandemi Covid 19  bagi Napi yang lagi menjalani proses hukumannya di Rutan. 

Untuk para Napi yang bisa mendapatkan Asimilasi tahap ke Dua ini harus memenuhi ketentuan yang sudah di atur di Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (PERMENKUMHAM) No 32 tahun 2020

Ketika awak media monitorriau.com mewawancarai Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pelayanan tahanan Rutan kelas ll B Dumai Eka Putra Ginting mengatakan jumlah Napi yang ditampung di Rutan ini sudah melebihi jumlah kapasitas yang sudah ditentukan.

"Jumlah Napi yang ada di Rutan kelas ll B Dumai ini tercatat 1001. Sementara standard jumlah daya tampung Napi di Rutan ini hanya bisa berjumlah 250 orang," kata Eka, Jumat (8/1/2021). 

Untuk mengurangi jumlah Napi yang ada di dalam Rutan ini, maka pihak Rutan kelas ll B Dumai memberlakukan Asimilasi  untuk para Napi. Untuk Asimilasi tahap pertama sudah 250 orang Napi yang mendapatkan keringanan Asimilasi ini, sekarang di lanjutkan ke tahap dua. 

Keterangan lain yang kami dapatkan dari Pihak Rutan kelas ll B Dumai , syarat untuk bisa mendapatkan Asimilasi ,  adalah ;  sudah menjalani Minimal 2/3 (Dua per Tiga) masa pidananya paling lama tanggal 30 Juni 2021, berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan.

Asimilasi ini tidak diberikan untuk Napi yang melakukan tindak pidana, seperti: pidana narkotika, terorisme, korupsi, pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, kesusilaan terhadap anak, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya. ***

Penulis: Vanche Sinaga




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan