Riau

Bawahannya Diduga Bermasalah, Kepala Desa Bungkam

Kepala Dinas PMD Kabupaten Kampar (Febrinaldi)

KAMPAR (MR) - Kepala Desa Teluk Kenidai Kabupaten Kampar, Budi Setiawan diduga Tidak mematuhi Regulasi Yang Ada Terkait Kepala Dusun Yang Tidak Berdomisili Di Desa Setempat.

Tokoh dan masyarakat dusun III Teluk Jering Desa Teluk Kenidai Kabupaten Kampar menyayangkan sikap Kepala Desa Budi Setiawan Terkait masalah Kadus Dusun III Teluk Jering itu.

Terkait Permasalahan Kepala Dusun III Teluk Jering, Desa Teluk Kenidai yang tidak sesuai dengan peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, yang mana dalam peraturan daerah tersebut sebagaimana yang tertuang dalam pasal 14 angka 4 huruf C dinyatakan bahwa perangkat desa harus bertempat tinggal di wilayah desa selama menjabat. 

"Namun kepala dusun III Teluk Jering sejak diangkat sampai pada surat ini kami sampaikan tidak bertempat tinggal di dusun Teluk Jering, padahal Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) sudah menyurati Camat dan camat sudah perintahkan Kepala Desa, namun Kades Kami tidak  melaksanakan itu," Kata Arif warga Dusun III Teluk Jering.

Kepala Dinas PMD pun angkat bicara, ia menegaskan akan segera menindaklanjuti terkait permasalahan yang ditimbulkan oleh Kepala Dusun III 

"Terkait Masalah Kepala Dusun III akan Segera ditindaklanjuti sesuai dengan regulasi yang ada, artinya bertempat tinggal di wilayah itu menjadi sebuah kewajiban, artinya kita sudah memberikan penegasan," kata Kadis PMD Kampar Febrinaldi Diruang Dinasnya Senen, (21-1-2021).

Febrinaldi juga meminta kepada kepala desa yang berada di bawah pembinaan Camat agar segera memfasilitasi masalah ini dari awal, ia juga mengatakan sudah menyampaikan hal tersebut melalui surat kepada Camat  untuk menindaklanjuti.

"Sekarang regulasinya sudah jelas, kita pemerintah dalam memediasi memfasilitasi penyelesaian masalah, kembali kepada regulasi yang ada, jadi diharapkan semua pihak terkait, harus mengikuti apa yang sudah digariskan oleh regulasi tersebut," Tegas Kadis

Sampai Berita ini diturunkan, Kepala Desa Teluk Kenidai Kabupaten Kampar Budi Setiawan, Tidak Bisa dihubungi.




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan