Daerah

Bandar Sabu Perlayuan di Bekuk Sat Narkoba Polres Labuhanbatu

LABUHANBATU (MR) - Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap tersangka yang sudah masuk dalam DPO sebanyak 3 Kali bernama Rizal Efendi Rambe Als Penden Als Mata Kero, Laki Laki 41 Tahun dengan ciri khas mata kiri kero dan rambut gondrong pada Selasa (05/01/2021)di Jalan Cemara, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau.

Penangkapan tersangka Penden berawal dari penyelidikan yang dilakukan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu dan Kanit I IPDA Sarwedi Manurung dengan cara menurunkan personil Unit I untuk melakukan under cover buy dan berhasil menangkap seorang pengedar sabu yang cukup meresahkan masyarakat khususnya di Perlayuan bernama Adi Hasibuan Als Idil, Laki laki 35 Tahun di Perlayuan, Kecamatan Rantau Utara, dengan menyita narkotika jenis sabu seberat 10,29 Gram Bruto, satu Unit HP Nokia dan satu unit Sepeda Motor Honda Vario tanpa nopol.

Dari penangkapan Adi Hasibuan Als Idil, kemudian dikembangkan dengan cara memancing Penden dan berhasil menangkap Penden di Padang Matinggi setelah lompat dari sepeda motor Honda Beat Hitam miliknya yang mengetahui akan ditangkap, sehingga terjadi kejar kejaran dan bergumul dengan anggota yang akhirnya tersangka Penden dapat ditangkap.

Selanjutnya dari hasil penggeledahan dirumah tempat tinggal Penden yang disaksikan Kepala Lingkungan setempat, Tim berhasil menyita satu buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 10 Gram Bruto, sehingga barang bukti yang disita dari Penden yaitu narkotika sabu seberat bruto 10 Gram, satu Unit HP Samsung Lipat dan Satu Unit sepeda motor Beat Hitam, kemudian turut dilakukan penggeledahan dirumah istri kedua Penden yaitu EN yang beralamat di Lingkungan Aek Tapa Bakaran Batu namun tidak ditemukan narkotika sabu.

Dari hasil pengembangan kasus untuk tersangka Penden sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang sebanyak 3 Kali yaitu berdasarkan LP / 804 / VI / Res 4.2 / 2020, tgl 10 Juni 2020, an. Tsk Bambang pane Als Bambang,LP/ 340 / IV / 2019, tanggal 29 april 2019, an.tsk Johan Indra Maranduri dan LP/1511/XI/2018/SPKT tgl 12 November 2018 atas nama tersangka Rahmat Rizky.

Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.MH menjelaskan terhadap tersangka Penden sudah menjadi target penangkapan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dan untuk saat ini Sat Narkoba Polres Labuhanbatu mulai dari awal penangkapan telah meminta back up Dit Narkoba Polda Sumut untuk menuntaskan kasus Penden diduga terlibat jaringan yang lebih besar dan rapi di Kota Rantauprapat, sehingga selama seminggu kasus ini masih dalam pengembangan dan malam ini baru dapat disampaikan.

"Kemarin kita masih melakukan pengembangan, sehingga baru ini dapat kita sampaikan,"ucap Kapolres Selasa (12/01/2021).

Terhadap kedua tersangka akan dikenakan pasal 114 Sub 112 Jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (anditan)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan