Riau

LPK- RI BAI Siap Mendampingi Masyarakat Kecamatan Bukit Kapur

Pengurus Besar, M.N Andreas Nasution Memberikan Edukasi kepada masyarakat.

DUMAI (MR) - Adanya permasalahan ganti rugi lahan dan bangunan beberapa warga masyarakat Desa Suka maju RT.08 Kelurahan  Kecamatan Bukit Kapur Dengan Perusahaan Badan usaha milik negara (BUMN), Menjadi perhatian banyak kalangan tidak terkecuali Lembaga perlindungan Republik Indonesia Badan Advokasi Indonesia (LPK RI BAI).

Saat dikonfirmasi Awak monitorriau.com kepada pengurus besar LPK RI BAI, Muhammad.N.Andreas Nasution mengatakan "Kita adalah Lembaga yang melindungi Hak-hak nya masyarakat konsumen yang tidak terpenuhi, Lembaga perlindungan Republik Indonesia Badan Advokasi Indonesia ini adalah lembaga non pemerintah namun  yang difasilitasi oleh pemerintah dengan undang-undang no.8 tahun 1999," Ujarnya.

Dilanjutkannya kembali dalam rencana kerja kita hari ini adalah untuk membela dan memberikan edukasi serta pendampingan secara hukum terkait hak mereka yang belum terpenuhi dalam kemajuan daerah yang dibangun oleh pemerintah dalam hal ini fly over yang menjadi jembatan penghubung antara dua desa di wilayah kecamatan Bukit Kapur. 

Namun dalam hal ini ada beberapa masyarakat terkait tentang lahan dan tempat tinggalnya belum terpenuhi hak haknya, maka LPK RI BAI mendampingi dan memberikan Advokasi  kepada beberapa masyarakat baik terhadap pemerintah dan juga pelaku usahanya baik itu Badan usaha milik negara (BUMN) ataupun Badan Usaha milik Daerah (BUMD) untuk mencapai Hak yang sama. 

"Kita akan terus mendampingi masyarakat baik itu secara ligitasi ataupun non ligitasi  agar masyarakat yang selama ini digerogoti haknya oleh oknum pelaku usaha," tutupnya.

Awak monitorriau.com juga mengkonfirmasi salah seorang warga masyarakat kecamatan  Bukit Kapur tentang tanggapan dan harapannya atas kedatangan LPK RI BAI ini. 

"Kami warga di sini sangat senang sekali dengan kedatangan pengurus LPK RI BAI, karena pemahaman kami semakin luas tentang hukum. Kami sangat mendukung program pemerintah dalam infrastruktur, tetapi tetap tanpa mengurangi hak-hak kami," ungkap warga yang tak ingin namanya disebutkan itu. 

 

Penulis : Rico Fransisco Sitompul




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan