Nasional

Kena Kasus Suap, Pengusaha Berlian Divonis 5 Tahun Penjara-Denda Rp 791 M

MONITORRIAU.COM - Pengusaha asal Israel, Beny Steinmetz divonis bersalah oleh pengadilan kriminal di Swiss pada Jumat (23/1), atas tuduhan korupsi dan pemalsuan. Dia dikenakan hukuman lima tahun penjara dan denda US$ 56,48 juta atau setara Rp 791,90 miliar (kurs Rp 14.021/US$).

Putusan itu dijatuhkan setelah sidang berjalan selama dua pekan. Merasa tidak terima, pengusaha di bidang pertambangan dan penjual berlian itu mengaku akan mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.

"Ini sebuah ketidakadilan yang besar," katanya dikutip dari Reuters, Minggu (24/1/2021).

Steinmetz dan dua orang lainnya dituduh membayar suap sebesar US$ 10 juta di tahun 2006-2010 kepada Mamadie Toure, yang menurut jaksa adalah salah satu istri mantan presiden Lansana Conte. Mereka melakukannya agar dapat izin mengeksplorasi bijih besi yang terpendam di Afrika barat, wilayah pinggir pegunungan Simandou, Guinea.

Steinmetz juga dituduh telah memalsukan dokumen untuk menutup-nutupi perbuatannya melalui perusahaan cangkang dan beberapa rekening bank. Toure yang saat ini tinggal di Florida, Amerika Serikat (AS) belum mau berkomentar atas putusan Steinmetz.

Steinmetz dan dua terdakwa lainnya membantah semua tuduhan yang diarahkan pada mereka. Hakim Alexandra Banna mengatakan terdakwa telah menggunakan akun palsu dan mencoba untuk menghancurkan dokumen yang memberatkan tindak kejahatan mereka.

Banna mengatakan bahwa Steinmetz telah mendapat keuntungan langsung dari hak untuk menambang dan tidak satu sen pun dibagi ke Guinea. Sampai saat ini tidak ada seorang pun dari pemerintah di Guinea yang bersedia berkomentar.

Sebagai informasi, Steinmetz adalah pria berusia 64 tahun dan mantan penduduk Jenewa yang pindah ke Israel pada 2016. Dia sebelumnya pernah digolongkan sebagai miliarder dan salah satu orang terkaya Israel. Saat ditanya oleh pengadilan berapa kekayaannya, dia menjawab US$ 50-80 juta.*** (Detik.com)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan