Untuk Masyarakat tak Mampu, Posbakumadin Buka Cabang di Dumai
DUMAI (MR) - Pos bantuan hukum Indonesia(Posbakumadin) yang berkantor pusat di jalan Daan Mogot no.19 Jakarta Barat saat ini telah membuka cabang di Kota Dumai yang beralamat di Jalan Wan Dahlan Ibrahim no.88 B Kelurahan Bintan, Kecamatan Dumai Kota.
Kehadiran Posbakumadin Kota Dumai menjadi kabar yang menggembirakan bagi pencari keadilan masyarakat kota Dumai. Hal ini sangat beralasan karena selama ini masyarakat Kota Dumai sangat susah mendapatkan bantuan hukum dari Advokat atau lembaga bantuan Hukum lainnya.
"Tujuan Posbakumadin cabang Kota Dumai hadir untuk masyarakat yang tidak mampu agar Hukum itu tidak tumpul keatas dan tajam kebawah sebagaimana implementasi UU no 16 tahun 2011," ucap salah seorang Advokat Posbakumadin, Sasmito Sihombing S.H.
Ditambahkannya lagi sebagai langkah awal, Posbakumadin sudah mengajukan permohonan kerjasama pemberi bantuan hukum di Rutan Kelas II B Dumai dan juga Pengadilan Negeri Dumai.
"Kita berharap permohonan kita cepat direspon demi terselenggaranya UU dan program pemerintah sehubungan dengan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu," tutup Advokat muda ini.
Posbakumadin berharap kedepannya semua instansi terkait baik pemerintah kotamadya, pengadilan, kepolisian serta instansi terkait bersinergi untuk terlaksananya bantuan hukum tersebut.
Penulis : Rico Fransisco Sitompul