Hukrim

Pengacara Zul AS luruskan Berita yang menyebut Walikota Dumai Paisal Terlibat Korupsi

PEKANBARU (MR)  - Munculnya nama Faisal dalam Sidang Dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menyidangkan mantan Walikota Dumai Zulkifli Adnan Singkah alias Zul AS sebagai terdakwa pada Kamis (01/04/21) kemarin, cukup membuat heboh sejumlah kalangan.

Pasalnya, pasca sidang digelar, bermunculan sejumlah berita menyebutkan bahwa Walikota Dumai yang baru dilantik, Paisal, adalah sebagai orang yang menerima aliran dana Suap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dakwaan kemarin.

Menyikapi simpang siur informasi ini, Penasehat Hukum (PH) Zul AS, Wan Subantriarti SH MH, tidak menampik adanya nama Faisal dalam dalam berkas dakwaan sebagai salah satu pihak dalam kasus Kliennya, Zul AS. Namun, Ia memastikan bahwa orang tersebut bukan Walikota Dumai.

"Pertama, emang ada nama Faisal sebagai pihak terkait dalam kasus klien kami. Tapi namanya awalan huruf 'F', bukan 'P'. Sedangkan nama Walikota Dumai saat ini adalah Paisal, dengan awalan huruf 'P'. Kedua, dalam dakwaan kemarin juga tidak ada dibacakan nama Faisal sebagai Walikota Dumai. Ketiga, kami pastikan sejauh ini Walikota Dumai Paisal sama sekali tidak ada kaitan dalam kasus ini. Semoga informasi ini bisa meluruskan berita yang beredar," ujar Wan saat dikonfirmasi Sabtu (03/04/21) siang. 

Diketahui Zul AS sendiri didakwa dalam 2 (dua) perkara Tipikor, yakni Menyuap dan Menerima Suap.

Pertama, Zul AS didakwa menyuap Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukimam Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia, Yaya Purnomo, untuk pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2018. Melalui orang suruhannya, Zul AS menyuap Yaya Purnomo sebesar Rp350 juta.

Kedua, Zul AS didakwa menerima suap berupa Uang dan Fasilitas dengan nilai total sebesar Rp3,9 Milyar dari sejumlah pihak. 

Dalam kasus kedua ini lah muncul nama Faisal yang disebut menerima aliran dana. (rls)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan