Politik

Pemko Dinilai Lemah Awasi Penjualan Minol di Karaoke Keluarga

Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri.

PEKANBARU (MR) - Penjualan minuman beralkohol (minol) di tempat karaoke keluarga, dinilai legislatif lemah dan tanpa pengawasan yang ketat dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Padahal, karaoke keluarga tidak dibenarkan menjual minol kecuali hotel dan restoran yang harus mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).

"Jadi hal semacam ini perlu ditindak. Pemerintah Kota Pekanbaru sudah taulah tentang ini, tapi lemah sekali, kayak ngak mau tau aja," kata Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri, saat dikonfirmasi Kamis (5/1).

Padahal, politisi dari partai Demokrat ini sudah berulang kali mengimbau dan mendesak dinas terkait agar persoalan penjualan miras ini ditindak tegas. Namun, hingga saat ini, belum ada juga realisasi yang tampak.

"Bahkan kita pernah menghimbau lewat dinas, kalau tetap membandel juga, beri peringatan hingga pencabutan izin dan disegel saja," tegasnya.

Melihat hal tersebut, pihaknya berencana akan segera memanggil Pemko Pekanbaru dalam hal ini Satpol PP dan Disperindag, untuk mempertanyakan masih maraknya penjualan miras secara bebas di karaoke keluarga.

"Kita juga ingin tau mana lokasi atau tempat-tempat hiburan yang ada izin dan mana yang tidak, terutama terkait penjualan miras ini," jelasnya.(faktariau)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan