Daerah

Tak Mau Diklaim Orang Lain, Linda Theresia Pasang Plang Kepemilikan Lahan

KARIMUN (MR) - Tak mau diklaim pihak lain, Kuasa Hukum Linda Theresia SH CLA CTA pasang tiga papan pengumuman yang menyatakan " Pemberitahuan Tanah ini milik Keluarga Bapak Selamat dalam pengawasan LT dan Associates Law Office " Kantor beralamatkan Ruko Balai Garden Blok A1 No 10 Kapling no HP 081371097517.

Tiga plang putih terpasang di Lahan bersengketa seluas 64 Hektare di Kampung tengah tiga, RT 03 RW 01 Desa Pangke Barat, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, Kepri. Selasa (13/7/2021).

"Jadi kegiatan untuk hari ini saya sebagai kuasa hukum dari keluarga Pak Selamat melakukan pemasangan plang tanah dalam pengawasan, bahwa tanah tersebut milik klien kami. Kegiatan kami di sini upaya penyelamatan milik Pak Selamat," ujar Advokat Linda Theresia SH CLA CTA sekaligus Direktur LBH SADO ini, kepada wartawan.

Ditegas Linda, Tujuan membuat plang tersebut juga, agar para penggarap lainnya yang merasa tanah itu adalah tanah miliknya (pengarap-red), maka pihaknya (Kuasa Hukum -red) minta agar dapat bertemu dan berkomunikasi.

"Kami minta kepada para penggarap bertemu dan berkomunikasi dengan kami sebagai Kuasa Hukum Bapak Selamat dan keluarganya serta menunjukkan bukti kepemilikan sah menurut hukum yang berlaku, sehingga para penggarap dapat terbantu," kata Linda.

Menurut informasi yang saya dapatkan, sambung Linda, saat ini Para Penggarap hanya memiliki surat pernyataan sendiri mengenai penguasaan tanah, bahkan ada yang hanya punya kwitansi pembelian saja. 

"Apabila ada para penggarap yang merasa dirugikan, seharusnya para penggarap melaporkan pihak-pihak yang menjual ke mereka, bukan malah melampiaskan amarahnya ke pemilik sah tanah yaitu pihak Bapak Selamat dan keluarga," paparnya.

Sementara itu, MY (51) dan HD (56) warga Kampung Tengah tiga RT 03 RW 01 Desa Pangke Barat yang menguasai lahan mengaku sudah menuruti permintaan Kuasa Hukumnya pak Selamat. Soal tanah, keluarganya hanya mampu mengganti ganti rugi permeter sebesar Rp 30 ribu dan untuk pembayarannya diangsur perbulan selama setahun atau dua tahun.

“Kita melakukan penawaran untuk tanah yang ditawarkan keluarga Pak Selamat sebesar Rp 30 ribu permeternya. Pembayarannya diansur perbulan selama setahun atau dua tahun," ucap HD.

Namun, pihaknya (keluaraga selamat -red) melalui kuasa hukum Linda Theresia tidak menolak tawaran tersebut, Kata HD kepada wartawan saat ditemui di kediamannya.

"Kami juga minta kepada pemilik lahan agar mau menghibakan lahan untuk tempat kami beribadah dan itupun  menyetujui permintaan itu," tambah HD

Dikatakan HD, Jika ada warga yang lain tidak mau berunding dengan pemilik lahan melalui kuasa hukumnya, menurut saya itu sangat merugikan diri sendiri.

"Keluarga Selamat, sudah ada itikad baik dan kami akan dibuatkan surat sah kepemilikan lahan dengan cara ansur membayarnya, rugi jika menolaknya," ucapnya. (Taufik)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan