FJPP

Rangkaian Kegiatan Hari Raya Idul Adha Harus Taat Protkes

JAKARTA (MR) - Pemerintah melalui Kementerian Agama telah mengeluarkan 2 Surat Edaran untuk mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menjelang hari Raya Idul Adha 1442 H. 
 
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menyebut 2 surat edaran itu ialah Surat Edaran No. 16 Tahun 2021 dan Surat Edaran No. 17 Tahun 2021. "Pada prinsipnya, surat-surat edaran ini untuk memastikan berjalannya Protokol Kesehatan selama rangkaian ibadah Idul Adha," Wiku dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 dan PPKM Darurat di Graha BNPB, Kamis (15/7/2021) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
 
Termasuk juga meniadakan sementara peribadatan di tempat ibadah berupa takbiran dan shalat Idul Adha di wilayah PPKM Darurat. Selain itu masyarakat juga diminta mematuhi Protokol Kesehatan bahkan setelah ibadah hari raya Idul Adha dengan menghindari kegiatan yang memicu kerumunan. Sehingga penularan klaster keluarga dapat dicegah. 
 
Satgas di Daerah harus menindaklanjuti surat edaran ini dengan melakukan koordinasi bersama pihak-pihak terkait. Seperti pengurus masjid, ulama, panitia kurban untuk memastikan rangkaian kegiatan Idul Adha dilaksanakan dengan baik sesuai ketentuan di dalam surat edaran. 
 
"Kepada pengurus masjid dan ulama diminta mensosialisasikan ketentuan di dalam ketentuan surat edaran ini di wilayahnya masing-masing," pungkas Wiku.




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan