Riau

Diduga Curi Besi Milik PT Chevron, Tiga Pria Paruh Baya di Rohil Dijebloskan ke Penjara

ROHIL (MR) - Tiga orang pria di Kabupaten Rokan Hilir terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap tangan oleh Security perusahaan setelah melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) jenis pipa besi milik PT Chevron Pacifik Indonesia (CPI) di Jalan Lintas Sekapas Kabupaten Rokan Hilir, pada Minggu (18/7/2021) kemarin.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto, SH.SIK disampaikan melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH menjelaskan,   Rabu (21/7/2021), ketiga pelaku tersebut diantaranya adalah Ridwan Hasibuan (46) warga Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Rantau Kopar, Kabupaten Rohil.

Kemudian Adnan (63) warga Jalan Sukajadi, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bhatin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Rusdi (47) warga Jalan Siak Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Ketiga tersangka pelaku pencurian diamankan di daerah Jalan Lintas Sekapas, RT/RW 02/03 Kepenghuluan Bagan Cempedak, Kecamatan Rantau Kopar di Lokasi Main Road Kopar dekat jembatan.

Selain mengamankan ketiga pelaku, pihak kepolisian Resor Rokan Hilir turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Pick Up BM 8047 DO, 10  batang pipa 16 inci dengan rincian panjang 2  meter, dan 2  batang pipa 16 inci panjang 1 meter.

Kronologis peristiwanya kata AKP Juliandi menambahkan, terjadi pada Minggu (18/7/2021) sekira pukul 15.05 WIB, saksi Anuarsyah selaku Security Sub Kontrak PT. CPI mendapat informasi bahwa ada orang yang melakukan pencurian pipa besi 16 inci panjang 2 meter sebanyak 10 potong, dan pipa besi 16 inci panjang 1 meter sebanyak 2 potong milik PT. CPI di lokasi Main Road Kopar dekat jembatan Jalan Lintas Sekapas. Bahkan,  pipa besi milik PT. CPI tersebut telah dimuat dengan menggunakan mobil Pick Up merk Toyota warna putih. 

Berdasarkan informasi tersebut , saksi Nuarsyah bersama tiga rekannya melakukan pengejaran. 

Kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 orang yang melakukan pencurian pipa besi milik PT. CPI saat para pelaku berada di Jalan Siak, Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan.

Saat ditanya, terlapor mengakui pipa besi tersebut benar milik PT. CPI  yang diambil di lokasi Main Road Kopar.  Sehingga para terlapor dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk pengusutan lebih lanjut.

Akibat dari para ulah pelaku,  pihak PT. CPI mengalami kerugian kurang lebih Rp 7 juta. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka terancam melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun kurungan. (rls/Wisman)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan