Riau

Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Tanjung Mayat Bertambah Enam Orang

Ilustrasi tersangka korupsi.(net)

SELATPANJANG (MR) - Setelah tiga tersangka ditetapkan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap peningkatan Jalan Tanjung Mayat pada 2012 lalu, kini ada tiga tersangka baru. Ketiganya merupakan pegawai di Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti.

Hal itu diakui oleh Kepala Satuan Reskrim Polres Kepulauan Meranti AKP Rusyandi Zuhri Siregar SSos. Namun, dia belum mau memberikan datanya secara rinci. Sebab saat ini pihak Polres tidak akan memberikan informasi soal penanganan tipikor, sebelum berkasnya dinyatakan lengkap atau P21.

"Perintah Mabes Polri begitu. Jadi kita belum bisa memberikan datanya. Kita baru bisa setelah berkasnya lengkap," sebutnya.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Roy Modeno, mengakui tentang adanya tiga tersangka baru yang merupakan birokrat di pemerintahan. Apalagi penetapan ketiga tersangka itu memang permintaannya. 

"Iya, Itu memang permintaan kita ke Polres. Sebab ketiganya terlibat dalam kasus ini," kata Roy Modino.

Dia juga akan tetap menunggu pihak Polres memproses tiga tersangka baru itu, sampai berkasnya lengkap. Sehingga bisa dimajukan sekaligus dengan tiga tersangka sebelumnya yang berkasnya sudah lengkap. 

Untuk diketahui, ketiga tersangka yang berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejari Kepulauan Meranti di antaranya PPTK pengerjaan jalan yakni Harmunis yang kini menjadi Kabid Bina Marga, rekanan yang mengerjakan pembangunan jalan tersebut yakni Muhammad Rusdi dan kuasa pengguna anggaran (KPA) yang kini menjabat sebagai Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (PU) Dupli Julianto.

Penetapan tersangka peningkatan jalan yang tersebut menelan anggaran Rp 1,8 miliar itu pertama kali dilakukan terhadap PPTK pengerjaan proyek tersebut yakni Harmunis pada 2014 lalu. 

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya rekanan yang mengerjakan proyek tersebut Muhammad Rusdi akhirnya menjadi tersangka pada Maret 2016 lalu. Dan kemudian setelah dilakukan pemeriksaan intensif kepada kedua tersangka tersebut KPA yakni Dupli, akhirnya ikut terseret dan ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2016 lalu.*** (halloriau)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan