Riau

Rutan Dumai Lakukan Penyuluhan Hukum bagi Warga Binaan

DUMAI (MR) - Kembali Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai melakukan Penyuluhan Hukum UU Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ananda bertempat di lapangan serbaguna Rutan Kelas IIB Dumai. 

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Rutan Kelas IIB Dumai Pance Daniel Panjaitan, A.Md.IP., S.H., M.M  yang dalam kata pembukaannya menyampaikan, apresiasi atas kedatangan Tim dari LBH Ananda ke Rutan Kelas IIB Dumai dalam rangka memberikan penyuluhan kepada WBP yang ada di Rutan. 

"Terima kasih buat kedatangan Tim dari LBH Ananda yang sudah memberikan penyuluhan dan kami mengharapkan kegiatan ini dapat berkesinambungan," kata Karutan, Jumat (10/9/2021). 

Tim dari LBH Ananda memberikan penyuluhan bantuan hukum kepada 20 orang tahanan yang masih menjalani proses hukum.

Fitriani, S.H selaku ketua LBH Ananda mengatakan, siap membantu WBP Rutan Dumai yang membutuhkan bantuan hukum, seperti dalam hal pengajuan tingkat Banding, Kasasi, bahkan Peninjauan Kembali (PK).

"Dalam memberikan bantuan hukum kepada WBP Rutan Kelas IIB Dumai, WBP harus melengkapi persyaratan seperti surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan oleh lurah/kepala desa tempat tinggal masing-masing, sehingga bantuan hukum dapat diberikan secara gratis," kata Fitriani. 

Diakhir kegiatannya, Tim LBH Ananda memberikan kesempatan konsultasi tentang hal-hal yang berkaitan dengan permasalahan hukum kepada WBP di Rutan Kelas IIB Dumai.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan tertib dan sesuai protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19. (Vanche)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan