Riau

Pengajuan Lahan Pembangunan Lapas, Wako Dumai beri Respon Positif

DUMAI (MR) - Rencana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai mengajukan permohonan ke Pemko Dumai, untuk penyediaan lahan dalam pembangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kota Dumai akibat sudah over kapasitas, mendapat tanggapan yang baik dari Walikota Dumai.

Menurut keterangan Karutan Pance Daniel Panjaitan, A.Md.IP., S.H., M.M, ketentuan dari Dirjen Pemasyarakatan, fungsi utama suatu Rutan yakni untuk, perawatan tahanan yang masih dalam proses persidangan, mulai dari penahanan penyidikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hakim sampai dengan tingkat Banding dan Kasasi, sementara proses hukum yang sudah inkrah di tempatkan di Lapas.

Walikota Dumai H. Paisal, S.K.M., MA.R.S mengatakan, untuk keadaan Rutan sekarang ini sudah tidak memungkinkan lagi, Pemko Dumai sudah berkoordinasi dengan pihak Rutan untuk memikirkan jangka panjang.

"InsyaAllah kita akan usahakan segera mencari lahan seluas 6-10 hektar, karena Lapas juga akan dibangun segera," kata Walikota.
Dengan tanah yang sudah di hibahkan Pemko Dumai ke Rutan seluas 3.5 hektar ini tidak memungkinkan lagi untuk dibangun Lapas yang baru.

"Kami akan bicarakan lagi dengan Anggota DPRD seperti apa solusinya dan Anggota DPRD merespon sangat bagus akan dibangunnya Lapas di Kota Dumai ini," tutup walikota.

Menurut keterangan Kepala Rutan Kelas IIB Dumai  kebutuhan untuk dibangunnya Lapas atau Rutan yang baru merupakan kebutuhan yang sangat mendesak karena keadaan Rutan saat ini over kapasitas yang sangat tinggi.

"Kelebihan daya tampung di Rutan ini sudah mencapai 300% lebih, ini menunjukan bahwa sudah sangat over kapasitas," kata Karutan.

Menurut keterangan Karutan lebih lanjut, "Akibat dari over kapasitas tersebut tentunya akan mengakibatkan hal-hal yang tidak kita inginkan seperti,  tingkat WBP yang sakit meningkat dan gangguan keamanan dan ketertiban yang tinggi."

Kelayakan suatu tempat tahanan yang terpenting adalah, memaksimalkan Hak Asasi Manusia, bagaimana memberikan pelayanan yang layak, mumpuni, manusiawi kepada para WBP yang ada.

"Kondisi Rutan Kelas IIB Dumai yang idealnya tempat perawatan tahanan, namun kenyataannya 90 persen isi dari Rutan ini, dihuni oleh para Narapidana (Napi)," ungkap Karutan.

Karutan berharap besar, agar rencana ini bisa direalisasikan oleh Pemko Dumai, agar para WBP mendapatkan tempat dan pelayanan yang baik.

"Kami sangat mengharapkan permohonan penyediaan lahan yang lebih besar yakni minimal 5 hektar dari Pemko Dumai bisa segera direalisasikan," tutup  Karutan.

Menurut syarat dari Dirjen Pemasyarakatan, untuk syarat suatu daerah memiliki Lapas yakni, memiliki lahan minimal 5 hektar, memiliki fasilitas rumah dinas untuk pejabat dan staf, fasilitas olahraga, sarana asimilasi edukasi untuk pembinaan serta fasilitas Kesehatan seperti Klinik.

Jumlah WBP yang menghuni di Rutan Kelas IIB Dumai pertanggal 10 September 2021 berjumlah 1088 orang dari kapasitas normal 256 orang, ini menunjukan bahwa kelebihan daya tampung Rutan Kelas IIB Dumai melebihi 300 persen. 

Sangat di mungkinkan dan sangat ideal suatu daerah jika memiliki Rutan dan Lapas tergantung kebutuhan daerahnya masing-masing. (Vanche)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan