Riau

Viralnya Video Pemukulan Yang Dilakukan Oleh Sekelompok Pria di Rohil Berujung Damai

Para pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan di Polsek Panipahan

ROHIL (MR) - Viralnya video pemukulan yang dilakukan oleh sekelompok pria terhadap seorang pria yang beredar di grup wartawan pada Rabu (01/12/2021), akhirnya terungkap dan berujung berdamai secara kekeluargaan atau penyelesaian perkara dengan cara problem solving.

Mediasi perkara Tindak Pidana (TP) percobaan pencuruan di wilayah hukum Kepolisian Sektor (Polsek) Panipahan, Polres Rokan Hilir, pada Selasa (30/12/2021) sekira pukul 17.00 WIB tersebut dilakukan di Polsek Panipahan.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Usmanto, SH.SIK disampaikan melalui Kapolsek Panipahan Iptu Boy Setawan melalui pesan tertulis, Rabu (01/12/2021) membenarkan, telah melaksanakan mediasi perkara dugaan Tindak Pidana percobaan pencurian.

Iptu Boy Setiawan mengatakan, kronologis peristiwa, berawal pada hari Sabtu tanggal 20 November 2021 sekira pukul 00.00 WIB, yang terjadi di Jl, Gereja Kep. Panipahan Kec. Pasir Limau Kapas Kab. Rohil, yang dilakukan oleh pelaku MUHAMMAD TORIMAN terhadap korban BOK.

Adapun hasil mediasi tersebut bahwa kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan sebut secara kekeluargaan dengan ketentuan sbb :

Pertama, pihak korban dan pelaku telah sepakat akan menyelesaikan permasalahan tersebut secara dengan cara kekeluargaan.

Kedua, pihak korban menerima permohonan maaf dari pihak keluarga / para pelaku.

Ketiga, apabila pelaku mengulangi kembali perbuatannya, maka pelaku bersedia diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara RI.

Keempat, pihak korban bersedia menerima maaf pihak pelaku secara tulus dan iklas tanpa adanya ganti rugi, karena pencurian tersebut masih percobaan dan belum ada barang milik korban yang hilang dicuri.

Kelima, setelah kedua belah pihak menandatangani surat pernyataan, maka permasalahan dianggap telah selesai dan kedua belah pihak tidak akan saling menuntut baik secara perdata maupun pidana permasalahan tersebut dikemudian hari.

Apabila kedua belah pihak mengingkari isi dari surat perjanjian / perdamaian, maka pihak yang melanggar bersedia dituntut menurut hukum yang berlaku di Negara RI.

"Selama mediasi berlangsung situasi berlangsung aman dan terkendali dengan disaksikan oleh saksi-saksi M. TORIKIN, JHONI, DEMAN, dan UDIN SYAHPUTRA Surat perdamaian terlampir," kata Kapolsek Iptu Boy Setiawan. (rls/Wisman)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan