PARLEMENTARIA

Reses DPRD Kabupaten Pelalawan, Masyarakat Sorot Infrastruktur yang Kurang Memadai 

Gedung DPRD Kabupaten Pelalawan. (Foto: Dok)

PANGKALANKERINCI (MR) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan, Riau menggelar rapat paripurna penyampaian laporan kunjungan anggota dewan terhadap kegiatan masa reses ketiga Daerah pemilihan anggota dewan tahun 2021.

Kegiatan reses tersebut berlangsung di ruang rapat paripurna Kantor DPRD Kabupaten Pelalawan beberapa waktu yang lalu dengan dihadiri hampir seluruh anggota DPRD dan  juga perwakilan Pemerintah daerah.

Dalam pelaksanaannya reses kali ini, berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Pelalawan No. 10a/KPTS-PIMP/DPRD/2021, tanggal 12 Oktober tentang jadwal perubahan anggota DPRD Kabupaten Pelalawan bulan Oktober 2021.

Kemudian Tata Tertib DPRD Kabupaten Pelalawan Nomor 01 Tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan DPRD Kabupaten Pelalawan No 01 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Pelalawan.

Lalu Surat Keputusan Pimpinan DPRD Nomor: 10.b/KPTS/PIMP/DPRD/2021 Tanggal 12 Oktober tentang pelaksanaan reses III (tiga) DPRD Kabupaten Pelalawan, yang dilaksanakan Senin sampai Sabtu dengan waktu pelaksanaan tanggal 18 hingga 23 Oktober 2021 di Kecamatan Pangkalan Kerinci.

Dalam pemaparannya di Rapat Paripurna tersebut, anggota DPRD Kabupaten Pelalawan dapil I yang terdiri dari Kecamatan Pangkalan Kerinci yang ditulis dan disampaikan dengan sistematis menyebutkan bahwa reses III ini dilandasi dengan  peraturan Tata Tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2014 pasal 63 ayat (2), (3), (4), (5) dan ayat (6).

Dalam penjelasannya secara umum, dapat disimpulkan bahwa permasalahan mendasar di tengah masyarakat diantaranya masih banyak infrastruktur jalan yang belum memadai, gedung sekolah yang minta direnovasi beserta juga sarana dan prasarana yang masih belum lengkap dan belum tertatanya pembuangan sampah di kota Pangkalan Kerinci.

Reses Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan Yulmida SPdi di Dapil V dari Fraksi Partai Golkar.

Selain itu, pembangunan gedung-gedung penunjang sepertì aula dan gedung serba guna untuk ibu-ibu PKK serta kurangnya tenaga pengajar di sekolah juga menjadi sorotan dimasa reses III tersebut.

Masyarakat juga berharap pemerintah daerah untuk dapat menempatkan pelaksanaan proyek secara merata di semua daerah Kabupaten Pelalawan agar pembangunan di Kabupaten Pelalawan ini dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat.

Kemudian perlu perhatian serius dari pemerintah daerah terkait pembangunan infrastruktur penunjang bagi masyarakat Kabupaten Pelalawan terutama jalan utama, jalan alternatif, drainase, sekolah, tempat ibadah, pasar serta harus ada skala prioritas.

Selanjutnya perlu tindakan dan sanksi yang tegas oleh dinas terkait terhadap kontraktor yang tidak melaksanakan dan menjalankan proyek sesuai dengan bestek dan menyimpang dari prosedur yang telah disepakati. 

Juga perlu dicari solusi yang tepat terhadap permasalahan honorer, terutama guru honorer yang mana honor yang mereka terima ternyata sangat kecil. Juga adanya kekurangan tenaga guru yang dibutuhkan sekolah-sekolah di Kabupaten Pelalawan.

Dari hasil aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada anggota DPRD Pelalawan dapil 1 ketika reses berlangsung, masyarakat merasa perlu memberikan pandangan atau saran-saran agar kedepan Kabupaten Pelalawan bisa lebih maju dan sejahtera. 

Untuk hasil reses lIl anggota DPRD Kabupaten Pelalawan dapil II yang terdiri dari Kecamatan Bunut, Kecamatan Pelalawan, Kecamatan Bandar Petalangan, Kecamatan Teluk Meranti dan Kecamatan Kuala Kampar dilandasi oleh peraturan DPRD Kabupaten Pelalawan Nomor 01 Tahun 2018 Tentang tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pelalawan, sebagaimana telah diubah dengan peraturan DPRD Kabupaten Pelalawan Nomor 01 Tahun 2019 pada Pasal 95 ayat (1), (4), dan ayat (5).

Reses IIl dapil II ini, dilaksanakan Senin sampai Sabtu dengan waktu pelaksanaan tanggal 18 sampai 23 Oktober 2021 di Kecamatan Bunut, Kecamatan Pelalawan, Kecamatan Bandar Petalangan, Kecamatan Teluk Meranti dan Kecamatan Kuala Kampar. 

Dari kunjungan reses tersebut, anggota DPRD Pelalawan dapil II membagi dalam beberapa bidang, diantaranya: bidang sumber daya manusia, bidang ekonomi, bidang budaya dan pariwisata, bidang pendidikan, bidang kesehatan, dan bidang pembangunan.

Dari hasil aspirasi masyarakat yang disampaikan anggota DPR Pelalawan dapil II, maka perlu diberikan pandangan atau saran-saran diantaranya, dapil II yang terdiri dari Kecamatan Bunut, Kecamatan Pelalawan, Kecamatan Bandar Petalangan, Kecamatan Teluk Meranti dan Kecamatan Kuala Kampar merupakan daerah yang paling tertinggal dari segi infrastruktur, jalan, listrik, air bersih, jembatan dan perekonomian rakyat.

Karena itu, pemerintah daerah diminta untuk memfokuskan pembangunan dan perhatian yang lebih banyak di dapil II yang terdiri dari Kecamatan Bunut, Kecamatan Pelalawan, Kecamatan Bandar Petalangan, Kecamatan Teluk Meranti, dan Kecamatan Kuala Kampar.

Sedangkan untuk hasil reses III anggota DPRD Kabupaten Pelalawan dapil III yang terdiri dari Kecamatan Ukui dan Kecamatan Kerumutan dilandasi peraturan DPRD Kabupaten Pelalawan nomor 01 Tahun 2018 Tentang tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pelalawan, sebagai telah diubah dengan peraturan DPRD Kabupaten Pelalawan Nomor 1 Tahun 2019 pada pasal 95 ayat (1), (4), dan ayat (5).

Reses III dapil III ini dilaksanakan Senin sampai Sabtu dengan waktu pelaksanaan tanggal 18 sampai 23 Oktober 2021 di desa-desa di Kecamatan Ukui dan desa-desa di Kecamatan Kerumutan.

Suasana Rapat Paripurna DPRD tentang penyampaian kunjungan Reses seluruh Anggota DPRD Pelalawan.

Yang menjadi keluhan dari masyarakat semuanya tidak terlepas dari masalah seputar infrasrtuktur, tapal batas wilayah, pemekaran sebuah wilayah atau daerah. Beberapa kegiatan pembangunan yang belum tersentuh serta sarana dan prasarana pendidikan dan kesehatan yang belum memadai sehingga permasalahan ini yang menjadi persoalan di tengah masyarakat khususnya dapil III ini. 

Secara umum dapat disimpulkan bahwa permasalahan mendasar adalah banyaknya infrastruktur yang belum tersedia, seperti penambahan gedung sekolah dan sarana jalan yang minim. Karena itu, diharapkan pemerintah daerah untuk dapat menempatkan pelaksanaan proyek secara merata agar pembangunan di Kabupaten ini dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat. 

Perlu ditinjau ulang kembali penetapan desa tertinggal, karena banyak desa miskin justru tidak termasuk dalam penetapan desa tertinggal.

Selanjutnya perlu adanya perhatian serius pemerintah daerah dalam pembangunan infrastruktur baik jalan, sekolah, pasar dan lainnya serta harus ada skala prioritas. 

Perlu tindakan dan sanksi yang tegas oleh dinas terkait terhadap kontraktor yang tidak melaksanakan sesuai dengan bestek dan menyimpang dari prosedur yang telah disepakati. Juga perlu dicari solusi yang tepat terhadap permasalahan kekurangan tenaga guru terutama di daerah terpencil.

Kemudian hasil reses III anggota DPRD Kabupaten Pelalawan dapil IV yang terdiri dari Kecamatan Pangkalan Kuras dan Pangkalan Lesung dilandasi Peraturan DPRD Kabupaten Pelalawan Nomor 01 Tahun 2018 tentang Tata Terbit Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pelalawan, sebagaimana telah diubah dengan peraturan DPRD Kabupaten Pelalawan Nomor 01 tahun 2019 pada pasal 95 ayat (1), (4) dan ayat (5).

Reses III Dapil IV ini juga dilaksanakan pada hari Senin sampai Sabtu dengan tanggal pelaksanaan tanggal 18 sampai 23 Oktober 2021 di desa-desa Se-Kecamatan Pangkalan Kuras dan Pangkalan Lesung.

Dalam reses tersebut warga masyarakat meminta perlu adanya perhatian serius dari pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan infrastruktur baik jalan, sekolah, pasar dan lainnya. Masyarakat sangat berharap adanya kualitas yang baik sehingga pekerjaan yang dilaksanakan tidak terkesan asal-asalan serta harus ada skala prioritas.

Disamping itu juga masyarakat memohon adanya tindak lanjut masalah air bersih di Kelurahan Pangkalan Lesung serta perlu adanya tindakan dan sanksi yang tegas oleh dinas terkait terhadap kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan proyek sarana dan prasarana yang tidak sesuai dengan bestek dan penyimpanan dari pro-
sedur yang telah disepakati. Ini bertujuan agar segala pekerjaan yang dilaksanakan dapat tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat.

Lalu hasil reses III anggota DPRD Kabupaten Pelalawan Dapil V yang terdiri dari Kecamatan Langgam dan Bandar Seikijang dilandasi Peraturan DPRD Kabupaten Pelalawan Nomor 01 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan peraturan DPRD Kabupaten Pelalawan Nomor 01 tahun 2019
pda pasal 95 ayat (1), (4) dan ayat (5).

Reses III Dapil V ini juga dilaksanakan pada hari Senin sampai Sabtu dari tanggal 18 hingga 23 Oktober 2021 di desa-desa Se-Kecamatan Langgam dan Bandar Sei Kijang. 

Tidak berbeda jauh dengan dapil-dapil lainnya, pada dapil V ini juga terucap adanya keluhan dari masyarakat dimana semuanya tidak terlepas dari masalah infirastruktur jalan yang belum memadai, pengaspalan, pembuatan drainase, pemekaran sebuah wilayah atau daerah, kurangnya tenaga pengajar di sekolah, kurangnya tenaga kesehatan.

Untuk sarana dan prasarana adanya beberapa kegiatan pembangunan pada bidang pendidikan dan kesehatan yang belum memadai sehingga permasa-lahan inilah yang menjadi persoalan di tengah masyarakat khususnya Dapil V.

Dari hasil aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada anggota DPRD Pelalawan Dapil V maka perlu perhatian serius dari Pemerintah Daerah dalam pembangunan infrastruktur penunjang bagi masyarakat kabupaten Pelalawan seperti jalan utama, jalan alternative, jalan produksi, sarana dan prasarana sekolah, tempat ibadah, pasar dan lainnya serta harus ada skala prioritas.

Diharapkan pemerintah daerah dapat menempat kan pelaksanaan proyek secara merata di semua daerah di Kabupaten Pelalawan agar pembangunan di Kabupaten Pelalawan ini dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Pelalawan.

Juga perlu dicari solusi yang tepat terhadap permasalahan honor dari guru honorer yang kecil serta kekurangan tenaga guru yang dibutuhkan sekolah-sekolah di Kabupaten Pelalawan serta tenaga kesehatan (Bidan) di Puskesdes.

Dari hasil kunjungan reses III anggota DPRD Pelalawan Dapil V, secara umum dapat disimpulkan bahwa permasalahan mendasar juga terkait banyaknya infrastruktur jalan yang belum memadai. 

Renovasi infrastruktur seperti pada gedung sekolah yang masih jauh dari harapan. Sarana dan prasarana pendidikan yang masih belum lengkap, serta kurangnya tenaga kesehatan (bidan) dan guru ASN di sekolah yang berada di dusun-dusun wilayah Kecamatan Langgam dan Kecamatan Bandar Seikijang serta kurangnya pembangunan infrastruktur kepentingan umum seperti turap maupun paving dihampir setiap desa. 

Secara umum, dari hasil reses dapil I hingga dapil V, hampir dipastikan terkait dengan persoalan intrastruktur hingga perekonomian dimasa pendemi Covid19 yang saat ini sedang berlangsung dan masyarakat berharap agar hal ini dapat menjadi perhatian anggota legislatif kedepannya. (Parlementaria)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan