Hukrim

Cabuli Mahasiswinya, Dosen Unsri Mengaku Khilaf

Gedung Utama Ditreskrimum Polda Sumsel. (Foto: detikcom)

PALEMBANG (MR) - Dosen A (34) yang merupakan terlapor dugaan pencabulan mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial DR (22), menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumatera Selatan (Sumsel). Dosen A tidak membantah pencabulan itu dan mengaku khilaf.

"Klien kita mengakui kejadian itu terjadi karena dia khilaf. Memang keduanya bertemu, peristiwa itu ada. Klien kita diperiksa di sini (Polda Sumsel) sejak pukul 09.00 WIB," kata kuasa hukum Dosen A, Aji Darmawan, ketika ditemui di Mapolda Sumsel, Senin (6/12/2021).

Menurut Aji, berdasarkan keterangan A, peristiwa itu terjadi di sebuah ruangan kampus Unsri, Ogan Ilir, beberapa waktu lalu itu. Dia mengatakan antara A dan korban belum pernah ada percakapan atau berhubungan sebelumnya.

"Pertemuan di lokasi saat kejadian itu, belum pernah ada janji sebelumnya di antara pelapor dan klien kita. Tidak ada WA (WhatsApp), tidak ada telepon, tidak ada janjian. Baru satu kali dilakukan," katanya.

Dia mengaku, pihaknya dalam hal ini menghormati proses hukum yang kini dalam tahap penyidikan kepolisian. Dia menyebut sementara ini sudah 30 pertanyaan dilayangkan penyidik ke kliennya.

"Kita menghormati proses hukum penyidik, Sejauh ini ada 30 pertanyaan penyidik yang disampaikan ke klien kita" katanya.

Pantauan detikcom, Senin (6/12) pukul 12.30 WIB, salah satu mahasiswi Unsri yang merupakan pelapor dugaan pelecehan dosen juga turut diperiksa di Polda Sumsel. Dengan pengawalan ketat, korban keluar dari ruang Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel.

Sementara, hingga berita ini ditulis, dosen A masih menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, polisi mengatakan kehadiran A pada hari ini merupakan agenda pemeriksaan sebagai saksi dalam laporan yang dibuat mahasiswi Unsri inisial DR.

"Iya, A sudah datang, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan. Dia didampingi pengacaranya," kata Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Masnoni, di Mapolda, Senin (6/12).

Dosen A yang sempat mangkir pada pemanggilan pertama, Sabtu (4/12) kemarin, menurutnya, kooperatif untuk hadir memberikan kesaksian pada hari ini.

"Sesuai dengan jadwal hari ini kita melakukan pemeriksaan terhadap terlapor (A). Kita tunggu perkembangan lebih lanjut, nanti akan kita sampaikan apa hasilnya," imbuhnya.

Ketika ditanya apakah hari ini akan dilakukan penahanan terhadap A yang kini diperiksa sebagai saksi apakah nantinya akan dilakukan penahanan, Masnoni menyebut, pihaknya tidak menutup kemungkinan itu. Menurutnya, apabila nanti dari hasil pemeriksaan A terbukti bersalah tentu pihaknya akan mengambil langkah selanjutnya.

"Kita lihat perkembangan dari pada pemeriksaan," ujarnya.

Seperti diketahui, polisi tengah mengusut laporan mahasiswi Unsri yang diduga dicabuli 2 dosennya. Satu mahasiswi berinisial DR diduga dicabuli oleh dosen berinisial A saat meminta tanda tangan skripsi. Sementara, 3 mahasiswi lainnya mengaku mengalami pelecehan seksual melalui aplikasi percakapan oleh dosen lain. ***

 

 

Sumber: Detik.com




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan