Riau

Diduga Edarkan Sabu, Dua Pemuda di Kampar Diboyong ke Mapolres

Tersangka penyalah gunaan narkoba jenis shabu di Kabupaten Kampar.

BANGKINANG (MR) - Satuan Narkoba Polres Kampar meringkus dua tersangka pengedar narkoba MS (29) warga Desa Sungai Pinang, dan HB (32) warga Desa Danau Bingkuang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar Sabtu (14/1/2017) pukul 01.00 Wib.

Bersama tersangka, polisi mengamankan juga barang bukti dari tangan tersangka berupa satu paket besar sabu, seberat 21,66 gram, satu buah timbangan digital dan satu pak plastik bening untuk membungkus sabu.

Terungkapnya tersangka, berawal dari informasi warga yang menyebutkan sering diadakan transaksi narkoba di wilayah Desa Sungai Pinang yang meresahkan masyarakat. Menindak lanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Dari pengakuan tersangka, polisi menemukan satu tersangka lagi, yakni HB, yang mana sabu tersebut adalah miliknya. Tidak mengulur waktu, polisi langsung melakukan penangkapan yang telah diketahui keberadaannya.

"Kedua tersangka ini, sudah kita amankan beserta barang buktinya. Kita akan dalami kasusnya guna mengungkap sapa bandar besarnya," ujar Kapolres Kampar, AKBP Edi Sumardi kepada media, Sabtu (14/1/2017).

"Tersangka akan kita dijerat dengan pasal 114 (2) jo pasal 112 (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 5 tahun,"pungkas Edi.*** (halloriau)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan