Riau

Sidang Paripurna Awal Tahun 2022 DPRD Rokan Hilir Dimulai

Wakil Ketua DPRD Rokan Hilir Basiran Nur Efendi SE memimpin masa persidangan pertama tahun 2022. Foto Wisman

ROHIL (MR) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir menggelar sidang paripurna masa persidangan pertama tahun 2022 berlangsung di Ruang Sidang DPRD Rokan Hilir di Bagansiapiapi, Rabu (12/1/2022).

Sidang paripurna awal tahun 2022 DPRD tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Rokan Hilir, Basiran Nur Efendi SE didampingi Wakil Ketua Abdullah dan Hamzah S.Hi.,MM, dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Rokan Hilir M Job Kurniawan beserta para Kepala Organisai Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Rokan Hilir.

Dalam penyampaiannya Basiran Nur Efendi mengatakan sidang paripurna yang digelar sesuai dengan Pasal 129  ayat 1 huruf c tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Rokan Hilir Tahun 2019 dinyatakan telah mencapai kourum dihadiri 25 Anggota DPRD dari 45 Anggota DPRD secara keseluruhan.

Rapat paripurna DPRD masa persidangan kesatu Tahun 2022 dengan agenda pokok pembukaan persidangan pertama pada Januari sampai dengan akhir tahun 2022 pada Rabu 12 Januari 2022.

"Rapat dinyatakan terbuka untuk umum. Duk..!! Duk..!! Duk..!!," begitu terdengar dentuman palu dari pimpinan DPRD saat pembukaan sidang paripurna awal tahun di DPRD Rokan Hilir tersebut.

Basiran Nur Efendi selaku pimpinan sidang mengatakan DPRD dalam melaksanakan fungsi tugas dan wewenangnya pada tahun 2022 dimasa persidangan pertama disampaikan bahwa DPRD Rohil telah menyusun persidangan pada tanggal 30 Desember yang lalu.

Basiran Nur Efendi mengatajan paripurna digelar berdasarkan tahapan hasil reses dewan dari beberapa daerah pemilihan (Dapil) dan masa persidangan ketiga Tahun 2021 sesuai Pasal 125 ayat 3 Peraturan DPRD Rokan Hilir Nomor 1 Tahun 2019  tentang tata tertib.

Secara garis besar disampaikan usulan atau aspirasi dari masyarakat antara lain pembangunan dan perbaikan insfratruktur dan sarana prasarana jalan dan prasarana lainnya seperti pendidikan dan peningkatan pelayanan kesehatan, rumah ibadah , peningkatan hasil pertanian, perkebunan serta perikanan dan peningkatan lapangan pekerjaan dan usaha ekonomi dalam rangka pengentasan kemiskinan.

Sehubungan dengan hal tersebut DPRD sebagai pengusul penyelenggara pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menindaklanjuti semua aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat.

"Dewan sangat mengharapkan masukan-masukan atau usulan yang disampaikan oleh masyarakat kemudian dapat di akomodir kegiatan pembangunannya oleh Pemerintah Daerah pada Tahun Anggaran 2023 yang akan datang," ujarnya.

Sesuai Pasal 124 Peraturan DPRD  Rokan Hilir Nomor 1 Tahun 2019 tentang tatib masa persidangan di masa sidang masa reses antara lain masa persidangan pertama dimulai dari Januari hingga April.

Selanjutnya masa persidangan kedua dilanjutkan pada bulan Mei sampai dengan bulan Agustus. Kemudian masa persidangan ketiga bulan September sampai dengan bulan Desember 2022.

Basirun menyampaikan DPRD Rokan Hilir juga menguraikan Rencana Kerja Dewan Perwakikan Rakyat Daerah (DPRD) dan melaksanakan fungsi tugas dan kewenangan Dewan.

Dalam fungsi pembentukan peraturan daerah sesuai surat Bupati Rokan Hilir Nomor 180/HK/426 tgl 12 Nopember Tahun 2021 yang lalu menyampaikan usulan sebanyak 14 rancangan peraturan daerah (ranperda) kepada DPRD untuk dimasukkan kedalam program Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2022. 

Menindaklanjuti usulan tersebut DPRD melalui Badan Pembentukan Daerah bersama Pemerintah Daerah telah menyepakati program pembentukan Peraturan Daerah atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2022 sebanyak 16 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terdiri atas usulan dari Pemerintah Daerah sebanyak 14 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), antara lain:

Tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023, tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2022, tentang pertanggung jawaban APBD Tahun 2021, tentang sebutan nama desa menjadi kepenghuluan.

Peningkatan status kepenghuluan Kecamatan Tanah Putih dan Murini Makmur Kecamatan Bagan Sinembah menjadi Kepenghuluan definitif, tentang penggabungan kepeghuluan persiapan Siarang Arang Rokan, kepenghuluan persiapan Ulak Tomang, kepenghuluan persiapan Pematang Genting, kepenghuluan persiapan Suka Mulia.

Kepenghuluan persiapan Kasang Bangsawan Muda, kepenghuluan persiapan Bagan Nenas Kecamatan Pujud dan kepenghuluan persiapan Jati Makmur, kepenghuluan persiapan Bagan Sinembah Jaya, kepenghuluan persiapan Sukajadi Jaya, kepenghuluan persiapan Ampaian Rotan Makmur Kecamatan Bagan Sinembah.

Tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang kerjasama kepenghuluan, tentang perubahan teknis  peraturan kepenghuluan, tentang program Peraturan Daerah Nomor 15  Tahun 2012 tentang tera ulang.

Tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, tentang retribusi  ketentuan bangunan gedung, tentang peraturan bangunan gedung, tentang tarif pelayanan air pada unit pelaksana teknis kesediaan air minum Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rokan Hilir, kemudian tentang perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Sementara usulan inisiatif dari DPRD diusulkan sebanyak 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)  diantaranya tentang tanggung jawab sosial CSR dilingkungan Kabupaten Rokan Hilir, kemudian pembentukan produk hukum daerah.

Juga disampiakan pada masa sidang Tahun 2021 tahun lalu masih ada 5 Ranperda yang belum selesai di bahas sedang dalam proses berdasarkan laporan dari masing masing Pansus pada Pimpinan DPRD dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus)  tanggal 29 Desember 2021 belum dapat dilaporkan pinalisasinya pada akhir masa persidangan Tahun 2021 yang lalu disebabkan adanya penyesuaian dan kelengkapan dokumen-dokumen pendukung serta hal-hal lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Adapun lima peraturan daerah yang belum diselesaikan diantaranya adalah sebagai berikut. Pertama, Ranperda tentang badan hukum PT Sarana Pembangunan Daerah Rokan Hilir. Kemudian Ranperda tentang rencana kerja pembangunan kepariwisataan daerah tahun 2020-2035.

Selanjutnya Ranperda tentang rencana pembangunan industri di Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2019-2029. Ranperda tentang RT/RW Kabupaten Rokan Hilir. Kelima, Ranperda tentang Himne dan Mars Rokan Hilir.

Namun demikian, kata Basirun melaporkan bahwa proses pembahasan akan dilanjutkan pada tahun sidang 2022. "Mudah-mudahan proses pembahasan dapat diselesaikan dengan baik dan dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," ujarnya.

Mengingat banyaknya Perda yang harus diselesaikan pada tahun 2022 sekarang ini, politisi dari Partai Nasdem itu meminta hendaknya pelaksanaan fungsi pembahasan Ranperda semakin meningkat pelaksanaan sesuai dengan jadwal yang telah di susun dan lebih menekankan pembahasan khususnya terhadap kelengkapan dewan, komisi, pansus, panja, turut membahas.

Mencermati badan pembentukan Perda, dalam proses pembahasan Ranperda itu pimpinan rapat akan meminta kehadiran setiap anggota dewan sehingga rapat pembahasan dapat berjalan sesuai dengan agenda yang telah di susun dan ditetapkan oleh Badan Musyawarah (banmus) DPRD.

DPRD juga mengharapkan kerjasama dari Pemkab Rokan Hilir untuk dapat menyelesaikan berbagai Ranperda yang telah ditetapkan menjadi prioritas tahun 2022 sehingga keseluruhan peraturan tersebut dapat diselesaikan dengan baik.

Dalam fungsi anggaran, pada masa persidangan pertama ini Dewan akan mengadakan pembicaraan pendahuluan mengenai susunan rangkaian kegiatan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) yang termasuk dalam ruang lingkup bersama sama dengan Pemerintah Daerah.

Pembahasan APBD tahun berjalan melalui kegiatan penjaringan aspirasi dari masyarakat dalam rangka menyusun Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) susunan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD untuk KUA-PPAS dalam melaksanakan Musyawawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) di tingkat Kecamatan.

"Kegiatan lainnya yang akan dilakukan pada masa persidangan ini adalah evaluasi pelaksanaan APBD Tahun 2022 per triwulan," terangnya.

Kemudian peningkatan SDM Anggota DPRD Bidang Anggaran,  dan pengembangan sistem pendukung DPRD melalui pendampingan tenaga ahli dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) DPRD dan pendampingan tenaga ahli dalam pembahasan arah kebijakan umum dan strategi prioritas APBD.

Sebagai fungsi pengawasan, kata Basirun, melanjutkan, DPRD akan melakukan kordinasi dan konsultasi kegiatan pemerintah dan kemasyarakatan melalui kegiatan dengar pendapat dengan masyarakat dan kunjungan kerja komisi dalam rangka evaluasi program sesuai bidang komisi serya pengawasan pelaksanaan perda pembahasan Laporan Keuangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Rokan Hilir.

Kemudian optimalisasi peran DPRD dan keterlibatan publik dalam bidang pengawasan serta   pemenuhan sitem pendukung tenaga ahli DPRD dan pengkajian pertanggung jawaban DPRD Tahun 2021. 

"Demikian dapat kami sampaikan seluruh pokok-pokok kegiatan masa sidang pertama tahun sidang 2022 dalam rangka pelaksanaan tiga fungsi dewan," kata Basirun Nur Efendi, sekaligus menutup sidang paripurna awal tahun 2022. (Wisman)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan