Riau

Satreskrim Polres Bengkalis Tangkap 4 Orang Pelaku Perdagangan Orang di Kecamatan Rupat

Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Wijatmiko didampingi Kastreskrim AKP Meki Wahyudi saat memimpin Press Release. Foto: Handana

BENGKALIS (MR) - Satuanreserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis menggelar press release terkait penangkapan empat orang pria yang merupakan pelaku perdagangan orang di Kecamatan Rupat.

Kronologis peristiwa tersebut pada hari Jum'at 14 Januari 2022 sekitar pukull 19.00 wib, di Pelabuhan Dusun Pangkalan Buah, Desa Sungai Cingam (Sungai Selat Morong) ada Speed boat sebanyak 2 unit dengan mesin 60 PK dan 40 PK yang membawa 18 (delapan belas) orang WNI  yang terdiri dari 14 orang perempuan serta laki-laki 4 orang.

Kemudian berangkat dari pelabuhan Pangkalan Buah dengan tujuan Negara Malaysia, namun sekitar 30 menit perjalanan, tepatnya kurang lebih sejauh 100 meter setelah tiang Pal Selat Morong, mesin Speedboat mengalami kerusakan dan mati, sementara angin sangat kencang dan ombak sangat tinggi, sehigga air laut masuk kedalam speed boat dan akhirnya speed boat tenggelam.

Akibat dari kejadian tersebut 15 Penumpang yang merupakan PMI selamat dan 3 (tiga) orang meninggal dunia, sedangkan 1 orang ABK berinisial ZA sudah diamankan dan Tekong berinisial AM dan ABK BR masih DPO.

"Penangkapan Tersangka ZA pada hari Jum'at 14 Januari 2022 sekitar pukul 00.30 wib," kata Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko didampingi Kastreskrim Meki Wahyudi Senin (24/1) kepada monitorriau.com.

Dtambahkannya, kemudian Penangkapan Tersangka berinisial ZM pada hari Senin tanggal 17 Januari 2022 sekitar pukul 11.30 wib, di Jalan Pangkalan Buah, Dusun Pangkalan Buah, Desa Sungai Cingam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.

"Lalu, Tersangka RK dan KB berhasil diamankan oleh Team Satreskrim Polres Bengkalis pada hari Kamis tanggal 20 Januari 2022 sekitar pukul 13.00 wib, ditempat yang sama dengan Tersangka ZM," terangnya.

Tindak Pidana Perdagangan Orang di Dusun Pangkalan Buah, diutarakan AKBP Indra, diketahui berawal dari tenggelamnya speedboat diperairan selat morang dan kemudian Team Satreskrim Polres Bengkalis melakukan penyelidikan atas peristiwa tersebut.

"Keempat Tersangka yang sudah diamankan oleh Team Satreskrim Polres Bengkalis juga dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo pasal 120 ayat (1) UU no.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 359 KUHP," pungkasnya. (Handana) 




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan