Riau

Guru Ngaji di Kecamatan Siak Kecil Tega Cium dan Peras Payudara Anak Muridnya

Kastreskrim Polres Bengkalis, AKP Meki Wahyudi saat menerangkan perkara Pencabulan terhadap anak murid ngaji. Foto: Handana

BENGKALIS (MR) – Entah apa yang merasuki seorang Guru Ngaji yang berada di Desa Sungai Nibung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, sangat tega meremas payudara dan mencium empat orang anak murid sendiri yang masih berusia dibawah umur.

Namun saat ini Seorang Guru Ngaji tersebut sudah diamankan oleh Team Satuanreserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis guna untung bertanggung jawab atas perbuatannya kepada 4 orang muridnya tersebut.

Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasatreskrim AKP Meki Wahyudi saat menggelar press release menyebutkan Pelaku pencabulan atas 4 orang anak perempuan yang masih berusia dibawah umur tersebut berinisial SP.

"SP diamankan pada hari Minggu 5 Januari 2022 sekitar pukul 16.00 wib, disebuah rumah yang berada di Dusun Sumber, Desa Sungai Nibung, Kecamatan Siak Kecil," kata Kasatreskrim Polres Bengkalis, AKP Meki Wahyudi Senin (24/1) kepada monitorriau.com.

Ditambahkannya, Kronologis kejadian tersebut Pada hari Sabtu 25 Desember 2021 lalu sekitar pukul 19.00 WIB, AF yang juga sebagai korban datang menjumpai Pelapor beserta istri, kemudian ia menceritakan kejadian yang telah dialami oleh anaknya akibat dari perbuatan cabul yang dilakukan oleh guru ngajinya sendiri berinisial SP.

"Setelah itu AF mengatakan kepada pelapor dan istri dengan kalimat'apakah AL yang merupakan anak pelapor ada dicium atau dipegang diremas payudaranya oleh SP," terangnya.

Lalu, Pelapor beserta Istri, diutarakan AKP Meki, langsung menanyakan kepada anaknya berinisial AL, dan ia mengatakan benar, ada dipegang payudaranya dan dicium bibirnya oleh SP sebanyak 3 kali pada saat sedang mengaji.

"Kemudian Pelapor yang merupakan ayah dari korban AL tidak terima atas perbuatan yang dilakukan SP tersebut dan melaporkan kepada pihak kepolisian agar diproses secara hukum," tuturnya.

AKP Meki Wahyudi mengungkapkan berdasarkan dari pelaporan tersebut Team Satreskrim Polres Bengkalis membekuk SP dan menjebloskannya kedalam jeruji besi karena telah melakukan pencabulan terhadap 4 orang murid ngajinya yang masih berusia dibawah umur.

"Tersangka SP juga dijerat sebagaimana dimaksud dalam Rumusan Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," pungkasnya. (Handana)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan