Opini

Mendidik Tenaga Kerja Berdaya Saing Melaui Pendidikan Vokasi

Menghadapi tantangan globalisasi dan era industri 4.0 setiap negara harus memiliki kesiapan sumber daya manusia. Upaya mempersiapkan sumber daya manusia yang berkompentensi dilakukan negara melalui kebijakan dalam bidang pendidikan.
 
Kebijakan dalam bidang pendidikan menjadi hal yang penting untuk di perhatikan karena akan menjadi arah pembangunan nasional dalam membangun sumber daya manusia. Pemerintah Indonesia dalam Rencana Kerja Nasional (RKP) tahun 2021 dengan tema “Mempercepat Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Sosial” salah satu prioritasnya meningkatkan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing. 
 
Kementrian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi mengeluarkan kebijakan Kampus Merdeka. 
Upaya mewujudkan angkatan kerja yang berkualitas dan produktif yang tertuang dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Dalam KKNI dijelaskan kerangka penjenjangan kualifikasi sumber daya manusia indonesia yang menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan sektor pendidikan dangan sektor pelatihan dan pengalaman kerja dalam suatu skema pengakuan kemampuan kerja yang disesuaikan dengan struktur di berbagai sektor pekerjaan. 
 
Dalam hal ini pemerintah Indonesia melakukan upaya meningkatkan sumber daya manusia berkualitas dengan peningkatan pemerataan layanan pendidikan berkualitas dangan cara 1. Peningkatan kualitas pengajaran dan pembelajaran, 2. Pemerataan akses dan wajib belajar 12 tahun, 3 peningkatan pengelolaan dan penempatan pendidik dan tenaga kependidikan, 4. Penjaminan mutu pendidikan, 5. Peningkatan tata kelola pendidikan. 
 
Pemerintah indonesia menetapkan kebijakan Peningkatan produktivitas dan daya saing dengan cara: 1. Pendidikan dan pelatihan vokasi berbasis kerjasama industri, 2. Penguatan pendidikan tinggi berkualitas, 3. Peningkatan kapabilitas Iptek dan penciptaan inovasi, 4. Prestasi olah raga.
 
Salah satu langkah yang dilakukan pemerintah dengan melakukan intervensi kebijakan dalam supply dan demand angkatan kerja. Pemerintah melalui Direktorat Jendral Pendidikan Vokasi melalukan terobosan baru dalam jenjang pendidikan melalui Kampus merdeka dan Merdeka Belajar dengan Diploma dua Jalur Cepat (D2JC). Dasar hukumnya adalah Keputusan Dirjen Pendidikan Vokasi No. 18/D/M2021. Dalam keputusan ini dijelaskan Program D2 Reguler adalah pendidikan vokasi yang seharusnya diselenggarakan dengan beban belajar 72 sks yang dirancang untuk 4 semester dengan masa studi paling lama 3 tahun. 
 
Program D2JC adalah program pendidiakn vokasi yang diselenggarakan dengan beban belajar minimal 72 sks dengan masa studi selama 3 smester melalui pengakuan Rekognisis Pembelajaran Lampau (RPL). Dalam program ini Perguruan Tinggi Vokasi (PTV) berkerjasama dengan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Dunia Industri. Program Diploma Dua ditempuh selama 3 semester di PTV untuk meningkatkan kualifikasi pendidikan sumber daya manusia yang terampil dan unggul dalam waktu 1,5 tahun. Kerja sama dengan melibatkan dunia industri agar angkatan kerja yang mengikuti program D2JC sesuai dengan kualifikasi yang diperlukan dalam dunia kerja/Industri. 
 
Adanya terobosan dalam dunia pendikan vokasi diharapkan mampu menjadi solusi dalam menyerap angkatan kerja dan mengurangi angka penganguran di indonesia. karena program ini adalah hasil kerja sama kemitraan dan penyelarasan Perguruan Tinggi Vokasi, Sekolah Menengah Kejuruan dan Dunia industri. Sehingga angkatan kerja yang dihasilkan sesuai dengan kualifikasi dan kebutuhan yang diharapkan oleh dunia industri.
 
Penulis; Merlia Rahmayani., S.IP., M.Si.
Dosen Program Studi Administrasi Bisnis Internasional, Politeknik Kampar




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan