Riau

Tahun 2021 Tercatat Ada 16 Kasus Kekerasan Anak di Rokan Hilir

Kadis DP2KBP3A Kabupaten Rokan Hilir, Ir. Sri Rahayu, M.Si

ROHIL (MR) - Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau mencatat ada 16 kasus kekerasan anak dibawah umur terjadi di Kabupaten Rokan Hilir.

Demikian hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Rokan Hilir, Ir. Sri Rahayu MSi melalui Kasi DP2KBP3A Rokan Hilir Weny Novrianty SSTP.MSi, Kamis (27/1/2022).

Angka kekerasan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Rokan Hilir tahun 2021 menurun dibandingkan dengan tahun 2020 lalu yakni sebanyak 20 kasus.

Namun demikian, DP2KBP3A Rokan Hilir yang membawahi perlindungan anak merasa miris dengan kejadian terbaru yang menimpa anak usia 5 tahun yang berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Rokan Hilir.

Menurut Weny, anak anak yang merasa tidak aman, ataupun kehidupan si anak terganggu oleh pelaku pelaku kejahatan seksual ini harus di lindungi sesuai dengan Undang Undang Perlindungan Anak.

Sebab, sambung Weny, bahwa tumbuh kembang anak dan kesempatan anak untuk hidup berkembang, bermain dan mendapatkan rasa aman itu sudah di jamin oleh Undang-Undang Perlindungan Anak.

Untuk itu bersama-sama kita dapat menegakkan keadilan agar kedepannya si anak tersebut tidak merasakan dampak fisikis maupun fisik.

"Itulah tugas pokok dan fungsi kami. Kami akan mendampingi dan memastikan anak tersebut aman," katanya.

Dalam kesempatan itu Weny mengharapkan agar para pelaku-pelaku kejahatan seksual  terhadap anak ini benar-benar dapat diberikan hukuman yang setimpal sesuai dengan undang undang yang berlaku.

Apalagi kata Weny memaparkan bahwa Undang-Undang Perlindungan Anak yang terbaru Nomor 35 Tahun 2014 menyebutkan jika pelakunya adalah orang terdekat korban ataupun keluarga hukumannya ditambah sepertiga dari hukuman yang seharusnya.

Agar ada efek jera bagi para pelaku, pihak DP2KBP3A berharap agar penegakan hukum terhadap para pelaku kejahatan anak di bawah umur di Kabupaten Rokan Hilir bisa diterapkan secara adil.

Untuk menekan angka kekerasan terhadap anak dibawah umur Dinas PPA Kabupaten Rokan Hilir telah melakukan beberapa kegiatan seperti sosialisasi undang-undang perlindungan anak.

"Kami dari Dinas PPA Rokan Hilir selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) akan melakukan pertemuan lintas sektoral bekerja sama dengan penegak hukum untuk menyatukan persepsi dalam hal penegakan hukum bisa seragam," pungkasnya. (Wisman)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan