Regional

Buntut Penangkapan Pengacara oleh Jaksa, Besok 10 Advokat Gelar Pertemuan Dengan Kajati Jambi

Saat Demo di Kajati Jambi

JAMBI (MR) - Peristiwa penangkapan pengacara Tengku Ardiansyah, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanjungjabung Timur (Tanjabtim), pada Rabu 2 Februari 2022 malam, akhirnya berbuntut panjang. 

Rekan se profesi mereka tidak terima akan hal itu, karena penangkapan Tengku Ardiansyah dinilai telah mempermalukan sang lawyer di muka umum.

Salah seorang Pengacara di Jambi, Sulton Anom, SH mengatakan, besok Senin 07 Februari 2022, sebanyak 10 perwakilan pengacara di Jambi akan mengadakan pertemuan dengan Kajari Tanjabtim di Kantor Kejati Jambi.

"Jadi! 10 orang yang akan dihadir," ujar Sulton Anom via pesan Whatsapp, Minggu (06/02/22), petang.

Pertemuan dengan pihak Kejaksaan Tanjabtim dan Kajati Jambi ini adalah salah satu tuntutan para pengacara yang tergabung dalam Tim Pembela Profesi Advokat (TPPA) Jambi, saat menggelar aksi unjukrasa di Kantor Kajati Jambi, Jumat (04/02/22) pagi. 

Pada saat unjukrasa digelar, tidak hanya pengacara di Jambi yang hadir saat itu, namun ada juga perwakilan advokat dari Jakarta dan Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Dalam orasinya, pengacara dari Batam mengajak para pengacara lainnya untuk melawan prilaku arogansi Kejari Tanjabtim. Karena Kejari Tanjabtim dinilai telah melakukan tindakan sewenang-wenang kepada Tengku Ardiansyah. 

"Kita akan bawa masalah ini ke Nasional, kita juga akan sampaikan kepada kawan-kawan di Batam, bahwa ada arogansi dan pelecehan profesi. Advokat dilindungi Undang-udang, advokat bukan teroris dan bukan maling ayam," teriaknya. 

Orator lainnya, yang merupakan perwakilan pengacara dari Jakarta malah berkata lebih ekstrim lagi. Dia menyebutkan tindakan Kejari Tanjabtim ini dinilai telah menjatuhkan marwah profesi advokat. 

Hingga berita ini diturunkan belum diperoleh keterangan resmi dari Kajari Tanjabtim terkait persoalan ini. 

Namun berdasarakan infromasi yang berkembang saat ini, penangkapan Tengku Ardiansyah didasari oleh satu perkara yang sedang disidangkan di Penegadilan Negeri (PN) Kabupaten Tanjabtim. 

Konon kabarnya, sang pengacara diduga terseret dalam kasus dana hibah Pilkada Tanjabtim Tahun 2020, dan telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Sebab saat itu Tengku Ardiansyah menjadi kuasa hukum Sekretaris KPU Kabupaten Tanjabtim, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. (Rizal Ependi)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan