Riau

KLHK RI Segel PKS PT SIPP KM 6 Rangau, Kecamatan Mandau

Team KLHK RI saat memasang plang penyegellan.(HANDANA)

DURI  (MR) – Team gabungan Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHKRI) sebanyak 8 orang secara mendadak turun kelokasi Pabrik Kelapa Sawit PT. Sawit Inti Prima Perkasa (PKS PT SIPP) yang berada di jalan Rangau KM 6 Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Berita sebelumnya, tidak diketahui maksud kedatangan mereka kelokasi PKS PT SIPP namun setelah ditemui Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis, Ed Effendi yang ikut mendampingi menyebutkan ternyata pihak Team KLHK RI turun untuk melakukan pemasangan plang penyegelan.

"Pemasangan plang dari KLHK RI ada tiga titik di PKS PT SIPP, yaitu di gerbang utama, In Lite dan Kolam 14," kata Ed Effendi Sabtu (23/4) kepada monitorriau.com.

Ditambahkannya, Besok juga direncanakan tepatnya pada Hari Minggu 24 April 2022 sekitar pukul 08.00 wib kita bersama Team KLHK RI kembali ke PKS PT SIPP untuk melakukan penyegelan Boiler.

"Tadi direncanakan langsung untuk menyegel mesin Boiler milik PKS PT SIPP, namun dikarenakan masih panas baru beroperasi maka tidak bisa dilakukan makanya besok," terangnya.

PKS PT SIPP, diutarakannya, Saat ini sudah jelas resmi disegel oleh pihak KLHK RI dan tidak boleh melakukan aktifitas apapun atau beroperasi, Jika keberatan silahkan menempuh ke jalur hukum.

"Tidak ada penghalangan apapun selama pemasangan Plang tadi dan semuanya berjalan dengan baik," pungkasnya.

Dalam plang tersebut jelas bertuliskan Peringatan setiap orang dilarang melakukan kegiatan apapun diareal ini. Areal ini dalam pengawasan Lingkungan Hidup atas dugaan pelanggaran undang-undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Lalu, Barang siapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel, diancam dengan pidana penjara selama 2 Tahun 8 bulan (Pasal 233 ayat 1 KUHP). (HANDANA)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan