Riau

Supir HR-V Merah Tewaskan IRT, Dituntut JPU 1 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum, Dolly. (HANDANA)

BENGKALIS (MR) – Kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di depan Pondok Pesantren Hubbulwathan, Kecamatan Bathin Solapan , Duri yang sempat viral di media sosial, karena pelakunya sempat kabur, dituntut hanya satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan itu disampaikan JPU Kejaksaan Nageri (Kejari) Bengkalis yang digelar dalam sidang tututan JPU di Pengadilan Negeri Bengkalis, Rabu (11/5/2022).

Sidang tuntutan dengan JPU Doli Sikumbang dan Majelis Hakim, Ulwan Maluf SH selaku ketua dan hakim anggota 1 Tia Rusmaya SH, hakim anggota 2 Aldi Pangrestu SH, rencananya pada pekan depan (Rabu) akan dilakukan vonis oleh masjelis hakim.

"Ya, sidang tuntutan JPU sudah digelar kemarn (Rabu) dan dituntut 1 tahun penjara oleh JPU," ujar Humas PN Bengkalis, Ulwan Maluf SH, Kamis (12/5/2022).

Ulwan yang juga Ketua Majelis menyebutkan, proses persidangan sudah hampir akhir dan tinggal menunggu vonis majelis hakim saja. Tentu nanti ada pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara lakalanas yang menewaskan korbannya.

Sementara itu, pemberitaan sebelumnya diketahui bahwa pengemudi mobil merek Honda HR-V berwarna merah bernomor polisi BM 1909 CH berinisial HCK (30) sempat melarikan diri selama tiga hari dan akhirnya menyerahkan diri kepihak polisi.

Peristiwa tabrakan  maut yang terjadi di dekat Pondok Pesantren Hubbulwathan Duri, Kabupaten Bengkalis, pada Kamis (13/1/2022) sekitar pukul 11.30 WIB lalu, Akibat kecelakaan tersebut seorang pengendara sepeda motor ibu rumah tangga NF (28), meninggal dunia dan empat balita yang diboncengnya mengalami luka parah, termasuk anak kandungnya berusia 2 tahun mengamani lumpuh.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum Dolly ketika di konfirmasi melalui pesan singkat watshapp menyampaikan, bahwa sidang pada Rabu (11/5/2022) dirinya sedang berada di Pekanbaru.

"Ya, abang kemarin (Rabu) ke Pekanbaru, abang titip sama jaksa lain. Apakah sudah turun tuntutannya dari kejari atau belum . Tapi yang pastinya abang mengajukan setahun penjara. Bisa jadi tetap dan bisa jadi naik dari kajarinya," ujar Dolly. 

Ia mengaku, akan menanyakan hasil tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari yang sudah menuntut terdawakn1 tahun penjara.

"Ya, nantik coba saya tanyakan dulu sama jaksanya. Apakah jadi tuntutan kemaren atau pun belum," terang dolly. (HANDANA)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan