Riau

Loka POM Di Kota Dumai Gelar Aksi Penertiban Pasar dari Kosmetik Ilegal di Dumai dan Bengkalis

Petugas Lokas POM di Kota Dumai saat melakukan pengawasan kosmetik ilegal

DUMAI (MR) - Dalam rangka upaya Badan POM untuk melindungi kesehatan masyarakat dari peredaran kosmetik illegal  dan atau mengandung bahan berbahaya serta untuk menurunkan tingkat peredaran kosmetik illegal tersebut, Badan POM Republik Indonesia melakukan Aksi Penertiban Pasar dari Kosmetik Ilegal dan/atau Mengandung Bahan Berbahaya.

Kegiatan dilakukan diseluruh wilayah Republik Indonesia, tidak terkecuali Kota Dumai dan Kabupaten Bengkalis yang merupakan wilayah pengawasan Loka Pengawas Obat dan Makanan di Kota Dumai.

Bersama dengan 72 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan POM lainnya, dilakukan pemeriksaan ke sarana distribusi yang mengedarkan kosmetik dengan berfokus pada kosmetik Tanpa Izin Edar (TIE) dan kosmetik mengandung bahan berbahaya.

Kepala Loka POM di Kota Dumai Ully Mandasari, S.Farm.,Apt, M.H. menerangkan, kegiatan aksi penertiban pasar ini dilaksanakan dalam 2 tahap dari tanggal 18-29 Juli 2022 dengan hasil terhadap 6 sarana distribusi kosmetik yang diperiksa di Kota Dumai dan Kabupaten Bengkalis didapatkan 2 (33,33%) sarana distribusi yang tidak memenuhi ketentuan dan 4 (66,66%) sarana distribusi yang memenuhi ketentuan.

“Pada sarana distribusi yang tidak memenuhi ketentuan tersebut ditemukan sejumlah 28 jenis (223 item) produk kosmetik Tanpa Izin Edar (TIE).Temuan kosmetik tersebut didominasi oleh produk sediaan bibir (lip color dan lip liner), sediaan alis, dan krim pencerah.

“Terhadap produk tersebut dilakukan pemusnahan ditempat oleh pelaku usaha dan disaksikan oleh petugas Loka POM di Kota Dumai,” tegasnya. 

Dengan masih ditemukannya produk kosmetik illegal disarana tersebut, kata Ully, petugas melakukan pembinaan kepada pemilik dan karyawan sarana untuk memastikan produk yang dijual dan diedarkan ke masyarakat harus sesuai dengan ketentuan.

“Masyarakat diharapkan dapat mengambil peran dalam pengawasan produk Kosmetik dengan menyampaikan informasi terkait peredaran kosmetik ilegal yang beredar melalui ULPK Loka POM di Kota Dumai pada nomor 081372315669 atau datang langsung ke Jl Hangtuah No. 51 A Dumai,” harapnya.

Selain itu, lanjut Ully, Masyarakat juga harus menjadi konsumen cerdas, ingat selalu “Cek KLIK”. Pastikan kemasan produk kosmetik yang dibeli dan digunakan dalam kondisi baik, tidak bocor, tidak penyok, produk masih tersegel utuh.

Cek Label dengan membaca dengan teliti informasi pada label dan memastikan informasi yang tercantum lengkap dan jelas. Cek Izin Edar untuk memastikan produk kosmetik telah memiliki izin edar. Untuk izin edar kosmetik diterbitkan oleh BPOM dengan kode POM N A/B/C/D/E yang diikuti oleh 11 digit angka.

“Dan juga Cek Kedaluwarsa dengan memperhatikan keterangan kedaluwarsa yang tercantum pada kemasan, pastikan produk kosmetik yang akan dibeli atau digunakan belum melewati batas kedaluwarsa,” tutup Ully.




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan