Riau

Gaji PPPK di Rohil Segera Dicairkan  Terhitung Juni Sampai November 2022

Sekretaris Komisi A DPRD Rokan Hilir, Purnomo.

ROHIL (MR) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari Komisi A menggelar menggelar rapat dengar pendapat bersama Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM), Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rohil berlangsung di Ruang Komisi A DPRD Rohil di Jalan Komplek Perkantoran Batu 6 Bagansiapiapi, Selasa (22/11/2022). 

Rapat dengar pendapat tersebut dipimpin secara langsung oleh Ketua DPRD Rokan Hilir Maston dan anggota DPRD dari Komisi A membahas belum dibayarkannya gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selema enam bulan oleh Pemerintah sebanyak 978 orang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Pemkab Rohil).

"Agenda kita ini terkait dengan belum dibayarnya gaji dari rekan-rekan kita kemarin yang diangkat menjadi PPPK sebanyak 978 orang," kata Sekretaris Komisi A DPRD Rokan Hilir, Purnomo, kepada media di sela-sela rapat dengar pendapat.

Dalam rapat diskusi yang dilakukan kata Purnomo terdapat beberapa gendala-gendala secara administrasi di Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rokan Hilir.

"Tapi kita sepakat dan berusaha semaksimal mungkin untuk menyelesaikan segala kekurangan sehingga direncanakan pada tanggal 5 November 2022 paling lambat kawan-kawan kita dari PPPK sudah bisa menerima gaji mereka. Terhitung dari bulan Juni  2022," terangnya.

Sebelumnya, kata Purnomo telah disepakati bersama pada APBD Perubahan Rokan Hilir dan disahkan. Sementara kendala yang menghambat adanya perbedaan surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) sesama guru di tingkat sekolah masing-masing. Dengan masa pengabdian yang berbeda-beda sehingga penyelesaian tidak bisa dilakukan secara serentak.

"Cuman tadi kita persentasekan 85 persen sudah selesai, termasuk kontrak, tadi sudah," kata Purnomo, menjelaskan.

Demi menyelesaikan permasalah pembayaran gaji PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, tambah Purnomo DPRD  Rokan Hilir mengaku rela dan siap lembur demi menyelesaikan permasalahan gaji para pegawai PPPK. Sebab, kata Purnomo, kawan-kawan dari PPPK sudah terlalu lama untuk menunggu gaji mereka.

DPRD bersama Pemerintah Rokan Hilir bersama kata Purnomo telah sepakat memprioritaskan kinerja bagaimana agar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) non pegawai segera bisa terbayarkan.

Sistem pembayaran gaji PPPK nantinya kata Purnomo dari DPRD Komisi A yang membidangi Pemerintahan dan Pendidikan ini menjelaskan akan disalurkan lewat nomor rekening masing-masing PPPK melalui dinas dimana mereka mengabdi.

Adapun nominal gaji yang akan diterima oleh masing-masing PPPK jumlahnya berpariasi tergantung lamanya mengabdi. Mulai Rp 2.800 ribu sampai Rp 3 juta perorang.

Angka nominal yang akan disalurkan untuk membayarkan gaji para pegawai PPPK oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2022 melalui dana APBPD sangat pantastis, sekitar kurang lebih Rp 30 miliar.

"Jadi secara angka kumulatif yang dibayarkan itu sesuai dengan jumlah PPPK. Secara administrasi sudah selesai," pungkasnya.Rapat dengar pendapat tampak dihadiri oleh Kepala Dinas Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSM) Kabupaten Rokan Hilir Acil Rustanto, Kemudian Kepala Badan Pengelola Keungan Aset Daerah (BPKAD) Rohil H Darwan SE MSi. (Wisman)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan