Nasional

Dilapori Ada Politik Uang, Bawaslu: Kalau Terbukti Akan Didiskualifikasi Tanpa Pengadilan

JAKARTA (MR) – Selalu ada jalan untuk memuluskan tujuan. Terkadang cara yang ditempuh bahkan melanggar peraturan. Politik uang dalam pemilihan pimpinan, misalnya. Hal ini juga ditemui oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam Pilkada 2017.

Bawaslu mengaku menemukan dugaan politik uang dalam Pilkada 2017.  Temuan berasal dari laporan lembaga pengawas dan masyarakat di 101 daerah. Tak tanggung-tanggung, ada ratusan laporan mengarah pada dugaan pelanggaran yang tengah diselidiki Bawaslu untuk ditindaklanjuti. Demikian dikutip dari jawapos. 

Ketua Bawaslu, Muhammad menyebut pihaknya melalui Panwaslu daerah sudah mengumpulkan bukti berupa uang dan barang sembako dari laporan-laporan itu. Dugaan sementara, praktek licik itu dilakukan relawan pasangan calon tertentu, kondisi serupa juga terjadi selama masa tenang yakni pada 12-14 Februari 2017. 

”Ada yang terang pakai duit ada yang pakai barang,” ujar Muhammad. Pasangan calon yang memanfaatkan uang untuk meraup suara patut was-was, karena Bawaslu menetapkan komitmen mengusut dugaan-dugaan politik uang. 

Jika terbukti terlibat, paslon terkait bakal diseret paksa dari arena kontestasi Pilkada, tak peduli apakah dia menang dengan suara terbanyak. Pemerintah telah membekali Bawaslu kewenangan melalui Bawaslu Provinsi untuk mendiskualifikasi yang terbukti melakukan kecurangan. 

”Kalau terbukti, kami gunakan Kewenangan Bawaslu Provinsi untuk mendiskualifikasi tanpa pengadilan,” demikian Muhammad.*** (Okezone)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan