Hukrim

Karena Kasus Korupsi Mantan Kadis PU Sergai Akhirnya Ditahan

MEDAN (MR) – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akhirnya menahan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Darwin Sitepu,  Rabu (29/3/2017).

Tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pemeliharaan Jalan di Kabupaten Serdangbedagai pada tahun 2014 lalu senilai Rp11,1 Miliar itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 9 jam oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian membenarkan adanya penahanan ini. Ia mengaku Darwin akan ditahan untuk 20 hari ke depan.

“Iya benar, kita lakukan penahanan karena sebelumnya yang bersangkutan tidak kooperatif. Alasannya sakit. Tapi tadi karena kondisi fisik yang bersangkutan cukup sehat, kita lakukan penahanan,”sebut Sumanggar.

“Pertimbangan lain penahan itu adalah karena tindak pidana yang dipersangkakan ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. Dia akan kita tahan di Rumah Tahanan Negara Klas IA-Tanjung Gusta, Medan, sampai kita lakukan penuntutan,”tambahnya.

Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi ini, telah terjadi kegiatan fiktif dan pengadaan bahan tidak sesuai volume pengerjaan dan kontrak kerja pada 66 item‎ proyek pemeliharaan jalan yang tersebar di Kabupaten Sergei. 

‎Atas perbuatannya, Darwin Sitepu yang merupakan pengguna anggaran (PA) dalam proyek tersebut dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan ‎Tindak Pidana Korupsi.

“Sudah 20 orang saksi yang kita periksa dalam kasus itu. Mulai dari pejabat di Pemerintah Kabupaten Serdangbedagai, hingga Rekanan proyek tersebut. Kita juga masih melakukan pengembangan untuk tersangka baru dalam kasus tersebut. Kita juga sudah melakukan pengeledahan ‎di Kantor Dinas PU Sergei dan Dinas PPKA Sergai pada Rabu, 15 Maret 2017 lalu,” tandasnya.*** (okz)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan