Hukrim

Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Medan Mengaku Dibayar Rp 500.000

MEDAN (MR) - Polisi telah menangkap dua eksekutor pembunuhan satu keluarga di Mabar, Medan Deli, Minggu (9/4/2017), yakni Roni (21) dan Andi Saputra (27).

Kabid Humas Polda Sumut, Rina Sari Ginting mengatakan, dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku diberi uang Rp 500.000 oleh Andi Lala, pria yang diduga otak pembunuhan ini.

Namun, Rina tidak menyebutkan untuk apa uang itu digunakan oleh kedua pelaku.

Tersangka Roni diamankan di Lubukpakam, sedangkan tersangka Andi diringkus di kawasan Airbatu, Kabupaten Asahan. Menurut Rina, Roni merupakan keponakan Andi Lala.

Sementara itu, Andi Lala, terduga otak pelaku pembunuhan, masih dalam pengejaran pihaknya.

"Dari Airbatu, turut diamankan Irwansyah untuk dimintai keterangannya sebagai saksi, dia ini yang menemani tersangka Andi ke Airbatu," kata Rina, Rabu (12/4/2017).

Saat dibawa ke Gedung Ditreskrimum, Roni digendong oleh petugas. Kakinya ditembak petugas karena melawan ketika ditangkap.

"Roni ini merupakan pelaku eksekutor terhadap anak-anak korban. Saat petugas akan melakukan penangkapan, tersangka melawan sehingga diberikan tindakan tegas terukur," ungkap Rina.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke lantai II Ditreskrimum Polda Sumut untuk diperiksa ke ruang penyidik.

"Petugas masih melakukan pengejaran terhadap Andi Lala yang statusnya sudah dijadikan DPO," ujar Rina.

Riyanto (40) ditemukan tewas di rumahnya bersama istrinya Riyani (38), kedua anak mereka Syifa Fadillah Hinaya (15) dan Gilang Laksono (11), serta mertuanya Marni (60).

Anak bungsu Riyanto, Kinara (4), ditemukan selamat dengan penuh luka di sekujur tubuh di kolong tempat tidur. Dia masih dirawat intensif di RS Bhayangkara Medan.*** (kompas)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan