Riau

Kawasan Wisata Beting Aceh Rupat Utara jadi Lahan Konsesi PT. Logomas Utama

Izin yang diberikan Pemerintah Daerah Provinsi Riau kepada PT. Logomas Utama

Rupat Utara (MR) - Masyarakat pulau rupat banyak yang terkejut dengan kebijakan pemerintah daerah propinsi Riau yang memberikan izin kepada PT. Logomas Utama untuk "menggarap" pasir yang berada di kawasan perairan laut Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis. Bagaimana tidak, izin yang diberikan seluas 5.030 HA itu ternyata berada dalam kawasan wisata bahari yang selama ini dibanggakan masyarakat pulau rupat khususnya dan bengkalis pada umumnya yaitu pulau beting aceh yang terkenal dengan pasir berbisiknya.

Hal ini disampaikan oleh Misliadi anak watan Rupat kepada kepada sejumlah awak media,Kamis (25/5/2017)

"Kita sangat terkejut dan heran dengan kebijakan pemerintah provinsi ini, karena setahu saya gubernur kita sudah beberapa kali mengunjungi destinasi wisata pulau beting aceh ini tapi kenapa masuk dalam kawasan konsesi PT. Logomas Utama? ini seolah Rupat sedang dijajah," geram Misliadi.

Dikatakan Misliadi Informasi yang dirangkum menyebutkan bahwa izin yang dikeluarkan oleh pemerintah propinsi riau melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu nomor 503/DPMPTSP/IZIN-ESDM/66 tertanggal 29 maret 2017 kepada PT. Logomas Utama seluas 5.030 HA di perairan Rupat Utara kabupaten Bengkalis termasuk didalamnya sebagian kecil pulau Beting Aceh dan Separuh dari Pulau Babi.

"Ini sangat melukai perasaan kita yang selama ini menjadikan Pulau Beting Aceh sebagai destinasi wisata handalan" tambah ketua DPC PKB Bengkalis ini. Saya melihat ada kejanggalan dengan izin yang diberikan kepada PT. Logomas Utama ini karena selain pulau Beting Aceh sebagai destinasi wisata bahari yang sangat indah kenapa harus dieksplorasi pasirnya? Tentu ini akan berdampak terhadap keindahan Beting Aceh ini" sambung mantan aktifis ini.

Kejanggalan selanjutnya kata Misliadi adalah pulau Babi, yang merupakan kawasan hutan produksi terbatas (HPT).

"Kenapa dengan mudahnya diberikan izin kepada PT. Logomas Utama tanpa ada proses pelepasan ataupun izin-izin yang lain dari kementrian sesuai peraturan perundang-undangan kehutanan?" Tanya Ketua Karang Taruna Kabupaten Bengkalis ini.

"Dan setahu saya lokasi eksplorasi pasir laut yang diberikan kepada perusahaan tersebut   masuk dalam rencana zona jalur penangkapan nelayan kabupaten bengkalis. Hal ini tentu akan mengusik kenyamanan para nelayan disana terutama yang berkaitan dengan jumlah hasil tangkapan, kan kasian melihat rakyat kita yang kerjanya nelayan" tambah misliadi.

Lebih lanjut dikatakannya bahwa masyarakat meminta kepada gubernur untuk membatalkan ataupun meninjau ulang izin yang telah dikeluarkan ini karena sangat banyak pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.

"Sama-sama kita ketahui RTRW Propinsi Riau sampai hari ini belom ada tetapi propinsi saya nilai cukup gegabah dengan mengeluarkan izin tersebut padahal rupat utara telah dicanangkan sebagai salah satu kawasan wisata nasional."tutur tokoh muda bengkalis ini.

Ketika ditanya lanagkah apa yang harus dilakukan untuk menyelessikan persoalan ini, misliadi menerangkan "ya pemerintah daerah bengkalis harus melayangkan protes kepada pemerintah propinsi. Kita di PKB juga akan memerintahkan Lembaga Hukum dan HAM PKB bengkalis untuk mempelajari permasalahan ini. Bila perlu kita akan bawa ini menjadi persoalan hukum" tutupnya.***




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan