Cemarkan Nama Baik Organisasi

KNPI Bengkalis Laporkan 5 Pemilik Akun Medsos dan 2 Narasumber ke Polda Riau

PEKANBARU (MR) - Dinilai mencemarkan nama baik organisasi, pimpinan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Bengkalis melaporkan 5 pemilik akun media sosial (Medsos) Facebook dan 2 narasumber berita media online ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Sekretaris KNPI Bengkalis Riza Zuhelmy dan beberapa pimpinan yang lain didampingi kuasa hukumnya, Asep Ruhiat kepada wartawan, Senin (12/6/17), menyebutkan pihaknya melaporkan 5 (lima) pemilik akun Facebook yang 2 (dua) narasumber berita media online karena sudah mencemarkan nama baik organisasi, menyebar berita fitnah serta menebar ujaran kebencian atau hate speech di media sosial.

"Kelima pemilik akun facebook yang kita laporkan itu yakni Yulianto Yulianto, Yhovi Zar, FeRi Myf, Alim Musaha dan Wawan Sempurna," tuturnya.

Sedangkan 2 lagi pihak terlapor, yakni narasumber berita atasnama Yulianto yang pernyataannya dimuat di berita berazam.com dengan judul : "Kejari Bak Dalami Proyek Gedung KNPI Kabupaten Bengkalis" dan Ahmad yang statemen nya ditayangkan di media online tribunriau.com dengan judul: "Tender Proyek Gedung KNPI Diduga Sarat KKN".

"Dugaan pencemaran dan hate speech berawal dari pemberitaan di dua media online tersebut. Berita itu menjadi kontroversi setelah narasumbernya membantahnya," terang Reza.

Lalu, kedua berita tersebut menjadi viral dan menjadi topik bahasan hangat di group Facebook "Bengkalis Breaking News". Di group medsos ini terkesan penggiringan opini yang ujung ujungnya mencemarkan nama organisasi KNPI dan sejumlah pengurusnya. Sampai ada dari salah satu terlapor menuding salah satu pengurus KNPI Bengkalis adalah LGBT dan menyerang istrinya dengan perkataan yang sangat tidak pantas secara moral.

"Berangkat dari itu lah, klien kami melaporkan mereka ke Ditreskrimsus Polda Riau," timpal Asep Ruhiyat, kuasa hukum pelapor.

Ditambahkannya, pihaknya akan melaporkan ketujuh terlapor dengan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sehingga nantinya kejadian penyebaran informasi bohong dan hate speech melalui medsos tidak terulang lagi.***(riauterkini.com)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan