Riau

Sembilan Perusahaan di Kabupaten Siak Nunggak Pembayaran Pajak Penerangan Non PLN, Termasuk PT CPI

Ilustrasi, Pajak.
SIAK (MR) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak meminta pemerintah daerah tegas terhadap perusahaan yang menunggak dalam pembayaran pajak penerangan non Perusahaan Listrik Negara (PLN).
 
Ketua Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Kabupaten Siak, Tarmijan, mengatakan, terdapat sembilan perusahaan yang menunggak dalam pembayaran pajak penerangan non PLN di daerah tersebut.
 
Disebutkannya, dilihat dari neraca Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak, piutang pajak tersebut meningkat terus, dimana tahun 2015 sebesar Rp 28,951 Milyar dan ditahun 2016 menjadi Rp 54,597 milyar.
 
"Ini yang harus menjadi perhatian Pemkab Siak untuk tegas dalam penagihan, tidak hanya sebatas menyurati saja, dan ambil langkah-langkah strategis," kata Ketua Fraksi Partai Golkar, Tarmijan saat ditemui di kantornya, Gedung DPRD Siak, Senin (24/7/2017) kemarin.
 
Dijelaskannya, pada awalnya hanya PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) yang mempunyai piutang pajak terkait pajak penerangan non PLN, dan saat ini bertambah menjadi sembilan perusahaan dimana piutang terbesar terdapat pada PT Chevron Pasifik Indonesia (CPI) dan BOB.
 
"Kami meminta kepada Pemkab Siak untuk mengbil langkah-langkah strategis penagihan pajak, apalagi saat ini kita sangat membutuhkannya ditengah-tengah menurunnya penerimaan dana bagi hasil dari Pusat," katanya menegaskan.
 
Dirinya juga meminta seluruh perusahaan terkait agar secepatnya menyelesaikan kewajibannya kepada Pemerintah sehingga berbagai program pembangunan dapat berjalan dengan lancar. 
 
"Uang hasil dari pajak, digunakan untuk membangun daerah, siapa tidak membayar pajak, berarti menghambat pembangunan," katanya mengakhiri. (MR/Sgk)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan