Pendidikan

Orangtua Harap Adukan ke Kemdikbud, jika Sekolah Lakukan Pungli

MonitorRiau.com, Jakarta- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) belum lama ini merilis laman pengaduan pungutan liar (pungli) di sekolah menyusul banyaknya keluhan orangtua setiap tahun ajaran baru terutama untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengatakan, situs laporpungli.kemdikbud.go.id, merupakan wadah bagi pelaku pendidikan, seperti orangtua, pemerintah daerah (pemda), maupun siswa yang merasa dirugikan karena pungutan yang berlebihan.

"Situs ini merupakan saluran untuk menyampaikan laporan mengenai pengutan di sekolah yang dirasa merugikan siswa atau orangtua siswa," kata Pendiri Indonesia Mengajar itu, belum lama ini.

Dijelaskan dia, kehadiran situs ini, karena pemerintah tidak menutup mata bahwa masih ada praktik pungutan di sekolah yang memberatkan, terutama saat penerimaan peserta didik baru.

Anies menyebutkan, saluran pelaporan ini disediakan bagi siapa saja yang merasa dirugikan mengingat sebagian sekolah memandang siswa sebagai ladang untuk menghasilkan uang.




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan