Hukrim

Saat Pesta Sabu, 2 Pemuda Dan Satu Wanita Diringkus Opsnal Reskrim Polsek Mandau

MANDAU (MR) - Tidak ada mengenal kata lelah bagi jajaran Kepolisian yang ada di Kabupaten Bengkalis apalagi mengumpas atau memutuskan mata rantai dari benda haram Narkotika jenis sabu diwilayahnya maupun di perkotaan atau di pedesaan.

Kali ini team Opsnal reskrim Polsek Mandau kembali berhasil meringkus 3 (Orang) tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang masing - masing berinisial BU (26) warga Jl. Lintas Dumai - Duri Gg. Sukaramai Desa Pematang Obo Kecamatan Bathin Solapan, ARP (42) warga Jl. Lintas Dumai - Duri Gg. Sukaramai Desa Pematang Obo Kecamatan Bathin Solapan dan IS (41) warga Jl. Lintas Dumai - Duri KM 11 Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan. Ketiga tersangka ini berhasil diamankan di Jl. Lintas Duri - Dumai Gg. Sukaramai Desa Pematang Obo Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.

Kapolsek Mandau Kompol. Ricky Ricardo mengatakan Team Opsnal Polsek Mandau memang benar berhasil kembali menangkap atau menahan 3 (Tiga) orang tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang masing - masing berinisial BU (26), ARP (42), dan IS (41), Lokasi penangkapan ketiga tersangka ini Jl. Lintas Duri - Dumai Gg. Sukaramai Desa Pematang Obo Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis,"kata Kapolsek Mandau Kompol. Ricky Ricardo Jum'at (25/8/17) ketika dikonfirmasi monitorriau.com.

"Pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2017 sekitar pukul 22.00 wib Team Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diberikan masyarakat mengenai adanya pesta Narkotika jenis sabu - sabu dirumah tersangka BU di jalan Jl. Lintas Duri - Dumai Gg. Sukaramai Desa Pematang Obo Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis (TKP), setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut tepatnya pada pukul 00.15 wib hari Jumat tanggal 25 Agustus 2017 dilakukan penggerebekan dirumah Tersangka BU dan ditemukan 4 orang sedang berada di dalam kamar BU,"sambung Kompol. Ricky Ricardo.

Kapolsek Mandau Kompol. Ricky Ricardo menjelaskan Kemudian Keempat orang tersebut melakukan perlawanan dan mencoba untuk melarikan diri dan 2 diantara 4 orang tersebut berhasil melarikan diri yang berinisial KI dan CS yang kini masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO), adapun barang bukti yang ditemukan di TKP ialah 1 paket Narkotika jenis sabu - sabu setelah diintrogasi Tersangka BU dan Tersangka ARP mengakui bahwa 1 paket Narkotika jenis sabu sabu tersebut berasal dari Saudara IS yang merupakan Tersangka 3, sekitar pukul 01.30 wib dilakukan Penangkapan terhadap Tersangka IS dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 1 unit Handphone Nokia 103 milik Tersangka IS yang digunakan sebagai alat komunikasinya kepada Tersangka BU  dan Tersangka ARP serta uang hasil penjualan Natkotika jenis sabu  - sabu dari Tersangka BU sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah),"jelas Kapolsek Mandau Kompol Ricky Ricardo.

"Berdasarkan temuan tersebut kemudian Ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna penyidikan lebih lanjut,"tutur Kompol. Ricky Ricardo.***(han)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan