Riau

Fransisca Sinambela Menganggap Masalah Upah Karyawan Hotel Susuka Duri Cukup Serius

MANDAU (MR) - Terkait adanya pemberitaan tentang Pihak Management Hotel Susuka Duri yang tidak memenuhi Upah Minimum Kabupaten (UMK) membuat anggota DPRD Komisi I DPRD Bengkalis Fransisca Sinambela dari fraksi partai Nasdem angkat bicara tentang permasalahan tersebut.

"Seharusnya pihak management Hotel Susuka Duri harus memenuhi Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang telah ditetapkan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) jangan malah tidak memenuhi dari UMK yang telah ditetapkan ini kan sudah jelas salah,"kata anggota komisi I DPRD Bengkalis Fransisca Sinambela dari fraksi partai Nasdem Selasa (12/9/17) Kepada Monitorriau.com.

Fransisca Sinambela menambahkan Menurut pemberitaan yang sudah diterbitkan oleh beberapa media yang kita amati pekerja di Hotel Susuka Duri menerima Upah mereka jauh dari UMK yang telah ditetapkan mereka hanya menerima Upah sebesar 1,2 juta itu pun dibayar dengan cicilan 2 kali untuk yang pertama dibayar 1 juta setelah 2 Minggu dibayarkan lagi sebesar 200ribu kan jelas sudah melanggar dari UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,"tambah Fransisca Sinambela".

"Kita juga sudah menghubungi Kadisnaker Kabupaten Bengkalis tentang permasalahan ini dan kita pihak DPRD Kabupaten Bengkalis terutama Komisi I akan membicarakan permasalahan ini karena masalah ini cukup serius bagi kami apalagi ini termasuk kesejahteraan pekerja yang berhak menerima upah yang telah ditetapkan bukan malah menerima Upah yang tidak ditetapkan dalam UU Nomor 13 tentang ketenagakerjaan,"jelas Fransisca Sinambela.

Anggota komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis Fransisca Sinambela menambahkan lagi Kita Juga dari Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis beserta Disnaker Kabupaten Bengkalis akan mencari waktu untuk sidak ke Hotel Susuka Duri untuk melihat langsung serta menanyakan langsung dengan seluruh pekerja Hotel Susuka Duri berapa mereka menerima upah selama ini jika ditemukan mereka tidak menerima upah yang telah ditetapkan dengan terpaksa pihak Hotel Susuka Duri akan kita proses sesuai sanksi yang telah ditetapkan,"ujar Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis Fransisca Sinambela dari fraksi partai Nasdem.

"Apalagi ada beberapa karyawan atau pekerja di Hotel Susuka Duri yang sudah beberapa tahun bekerja disana dipecat oleh pihak management Hotel Susuka Duri seharusnya mereka menerima pasangon atau uang tolak dari pihak management Hotel Susuka Duri sesuai yang tertuang dalam UU tentang ketenagakerjaan jangan sampai mereka tidak menerima pasangon yang sudah ditetapkan jelas ini sudah menjadi pelanggaran,"tegas Fransisca Sinambela.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis Fransisca Sinambela berharap 

"Kita berharap dari Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Bengkalis ini yang bergerak dalam bidang migas maupun non migas mohon dipatuhi terutama tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang telah ditetapkan jangan ada yang tidak memenuhi dari UMK yang telah ditetapkan karena itu sudah jelas melanggar dari UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah ditetapkan,"harap Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis Fransisca Sinambela.***(han)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan