Nasional

Ini Instruksi Kapolri Jenderal Tito Karnavian Kepada Perwira Tinggi Polri

Kapolri Jenderal Tito Karnavian

MonitorRiau.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menginstruksikan agar seluruh perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah yang memiliki jabatan di tubuh Polri, harus menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Hal ini diperlukan agar menghindarkan Polri dari tindakan korupsi.

Hal tersebut disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli, Jumat (15/7), setelah Tito menggelar Commander Wish di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri, Jumat (15/7) di hadapan pejabat utama, pati, dan seluruh Kepala Kepolisian Daerah di Indonesia.

"Beliau tekankan pada pejabat utama berkaitan ketentuan peraturan Kapolri terkait LHKPN dimana nanti dalam perkap (Peraturan Kapolri, red) akan diatur pejabat yang wajib melaporkan LHKPN sebagaimana juga lazimnya saat ini ke pejabat tertentu,” kata Boy di Mabes Polri, Jakarta.

Menurut Boy, langkah tersebut dilakukan agar menekan adanya transaksi di dalam tubuh Polri sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat.‎

"Dengan adanya atensi ini, maka mencegah tindakan yang berbau koruptif di sektor pelayanan publik yang dilakukan aparat kepolisian," imbuh Boy.

Menurut Boy, laporan keuangan pejabat akan dilakukan secara bertahap selama 100 hari ke depan. Setelah itu, Mabes Polri akan terus memonitor keuangan pejabat-pejabat Polri tertentu, agar program antikorupsi itu bisa terlaksana dengan massif.

"Dilakukan secara bertahap berkaitan dengan meniadakan tindakan yg koruptif. itu dilakukan antara lain mewajibkan LHKPN, melakukan pengawasan yang lebih intensif oleh para atasan kepada bawahan.




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan