Riau

KPU Inhil Serahkan Hasil Penelitian Administrasi Parpol

TEMBILAHAN (MR) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) telah melakukan penyerahan hasil penelitian administrasi partai politik (Parpol) calon peserta pemilu tahun 2019.

Penyerahan itu dilakukan di kantor KPU Inhil, Jalan KH Dewantara, Tembilahan, Jumat (17/11/2017) kemarin.

Menurut Komisioner KPU Inhil M Dong, bahwa sepanjang jadwal penyerahan dokumen pendaftaran parpol di Kabupaten Inhil, tanggal 3 hingga 16 Oktober 2017, ada 17 parpol yang telah menyerahkan dokumen pendaftaran.

“Dari 17 parpol tersebut hanya ada 14 parpol yang bisa dilakukan verifikasi administrasi dan 3 parpol lagi tidak bisa dilakukan verifikasi administarasi yakni PBB, PKPI dan Idaman," kata M. Dong.

Karena, sebutnya, parpol tersebut tidak lengkap pendaftarannya di KPU Republik Indonesia (RI).

Setelah dilakukan verifikasi administarasi dari tanggal 17 Oktober 2017 hingga 15 November 2017 diperoleh hasil sebagai berikut :

1. Perindo : KTA diserahkan = 976, MS = 795 dan TMS = 171

2. Nasdem : KTA diserahkan = 1.021, MS = 983 dan TMS = 38

3. PPP : KTA diserahkan = 722, MS = 665 dan TMS = 57

4. Gerindra : KTA diserahkan = 683, MS = 228 dan TMS = 455

5. PKS : KTA diserahkan = 685, MS = 684 dan TMS = 1

6. PSI : KTA diserahkan = 826, MS = 792 dan TMS = 34

7. GARUDA : KTA diserahkan = 653, MS = 321 dan TMS = 332

8. GOLKAR : KTA diserahkan = 1.387, MS = 1.343 dan TMS = 44

9. PDIP : KTA diserahkan = 655, MS = 618 dan 37

10. HANURA : KTA diserahkan 678, MS = 422 dan TMS = 256

11. PAN : KTA diserahkan = 879, MS = 738 dan TMS = 131

12. DEMOKRAT : KTA diserahkan = 814, MS = 717 dan TMS = 97

13. BERKARYA : KTA diserahkan = 884, MS = 801 dan TMS = 83

14. PKB : KTA diserahkan = 1.003, MS = 968 dan TMS = 35.

Ket :

KTA = Kartu Tanda Anggota

MS = Memenuhi Syarat

TMS = Tidak Memenuhi Syarat

Kepada parpol diberikan kesempatan untuk melengkapi keanggotaan yang TMS tersebut di masa perbaikan dari tanggal 18 November hingga 1 Desember 2017.

“Selanjutnya KPU Inhil akan melakukan verifikasi administrasi kembali terhadap dokumen perbaikan yang disampaikan oleh parpol,” tutupnya.***(mir)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan