Hukrim

Lagi dan Lagi, Polres Siak Gagalkan Upaya Penyelundupan

Tiga pelaku beserta barang bukti ratusan handphone.

SIAK (MR) - Setelah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok Lufman, alkes dan kosmetik ilegal beberapa waktu lalu, lagi Polres Siak sukses cegah masuknya barang ilegal yang melalui wilayah hukumnya. Kali ini Senin (13/11) 260 unit handphone berhasil disita dari tiga pria yang baru datang dari Tanjung Pinang-Kepri melalui Pelabuhan Buton Kecamatan Sungai Apit.

Saat diamankan, tiga pria masing-masing  Tas (45), Hel (30) dan Az (21) yang merupakan warga Rumbio Jaya-Kampar tersebut sedang melintas di jalan raya Siak-Perawang. Begitu samoai di depan Mako Polres Siak, petugas yang sedang melakukan razia, menghentikan kendaraan para pelaku jenis Avanza warna silver BM 1278 FF. Dan saat dilakukan pemeriksaan didapati enam tas berisi handphone diduga ilegal. Guna oemeriksaan lebih lanjut, ketiganya berikut baranh bawaannya tersebut lalu dibawa ke Mapolres Siak.

Kapolres Siak AKBP Barliansyah SIk dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Hidayat Perdana SIk membenarkan terkait hal tersebut.

"Benar, barang barang elektonik yang diamankan adalah 6 (enam) tas ransel yang berisi handphone sebanyak 260 unit," terangnya, kemarin di Mapolres.

Adapun pasal yang dipersangkakan , imbuhnya, adalah Pasal 32 Ayat (1) Jo Pasal 52 Undang-Undang RI No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan atau Pasal 104 Jo Pasal 106 Undang-Undang RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Kepada petugas, beber Hidayat, pelaku mengatakan barang elektronik handphone tersebut dibawa dari Tanjung Pinang menuju ke Pekanbaru dan saat itu ketiganya mengaku sebagai pemilik ratusan handphone tersebut. Maka langsung diamankan ke mako Polres Siak untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (Sgk)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan