Nasional

MK Bolehkan Pernikahan Teman Satu Kantor

Ketua MK Arief Hidayat memimpin sidang di Mahkamah Konstitusi. Foto/Dok/SINDOnews

JAKARTA (MR) - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan uji materi (judicial review) pasal 153 ayat 1 Undang-undang (UU) 13/2003 tentang ketenagakerjaan yang sebelumnya melarang pekerja atau buruh memiliki pertalian darah atau ikatan perkawinan dengan pekerja atau buruh lainnya dalam satu perusahaan.

Pasal yang diuji oleh 8 pegawai PT PLN Persero WS2JB area Sumanjalu dan area Jambi ini dianggap membatasi hak asasi manusia dan bertentangan dengan konstitusi khususnya pasal 28D ayat 2 UUD 1945 maupun Pasal 38 ayat 1 dan ayat 2 UU 39/1999. “Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di Gedung MK Jakarta Kamis (14/12/2017).

Dalam putusannya MK juga menyatakan frasa “kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerjasama” dalam pasal 153  ayat 1 huruf (f) UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. “Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya,” tutur Arief.

Dalam pertimbangan hukumnya, mahkamah berpendapat bahwa hak konstitusional yang terkandung didalam pasal 28D ayat 2 UUD 1945  adalah bagian dari hak asasi manusia yang tergolong dalam hak-hak ekonomi, sosial dan kebudayaan. Berbeda dengan pemenuhan terhadap hak asasi manusia yang tergolong dalam hak sipil dan politik yang pemenuhannya dilakukan dengan sedikit mungkin campur tangan negara bahkan dalam batas tertentu negara tidak boleh campur tangan. 

“Namun pemenuhan terhadap hak yang tergolong dalam hak ekonomi, sosial dan budaya justru membutuhkan peran aktif negara sesuai kemampuan atau sumberdaya yang dimiliki oleh tiap negara,” tutur hakim konstitusi Aswanto.

Mahkamah juga mengatakan bahwa hak atas pekerjaan adalah berkaitan dengan hak kesejahteraan. Dan UU 39/1999 mempertegas ketentuan yang terdapat didalam pasal 28D ayat 2 UUD 1945 bahwa “Setiap warga negara, sesuai dengan bakat, kecakapan dan kemampuan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang layak” dan dipasal 2 mengatur “Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil”. 

“Ketentuan ini sejalan dengan pasal 6 ayat 1 International Convenant on Economic, Social and Cultural Rights yang telah diratifikasi dengan UU 11/2015,” lanjut Aswanto. (Sindonews)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan