Politik

Gagal Lolos Verifikasi Faktual, Tujuh Parpol Gugat KPU

KPU

MONITORRIAU.COM - Tujuh partai politik secara resmi menggugat keputusan KPU terkait penelitian administrasi parpol calon peserta pemilu tahun 2019. KPU menyatakan bahwa tujuh parpol ini tidak memenuhi syarat administrasi sehingga tidak bisa melaju ke tahapan verifikasi faktual.

"Tujuh parpol sudah resmi mendaftarkan permohonan ke Bawaslu sampai hari ini," kata anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar saat dihubungi, Jumat (29/12/2017).

Ketujuh partai yang dimaksud Fritz adalah Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Bhinneka Indonesia, Partai Penguasa dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Idaman, Partai Rakyat, Partai Parsindo, serta Partai Republik.

Fritz mengatakan bahwa Jumat, 29 Desember 2014 merupakan batas akhir pengajuan permohonan sengketa ke Bawaslu, pasca KPU mengeluarkan keputusan pada 24 Desember 2017 lalu. Namun, ke-7 Parpol ini masih diberi kesempatan untuk memperbaiki permohonannya.

"Permohonannya memang belum memenuhi syarat semua, tetapi ada kesempatan untuk memperbaiki permohonan sampai 4 Januari 2018," ungkap dia.

Lebih lanjut, Fritz mengingatkan para pemohon untuk melengkapi syarat-syarat pengajuan permohonan sebagai diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum.

"Misalnya, surat permohonan, alat bukti, surat keputusan (SK) atau berita acara, dan beberapa syarat terkait dengan kedudukan hukum atau legal standing pemohon serta identitas pemohon," terang dia.

KPU Dinilai Tidak Cermat

Sementara Sekretaris Jenderal Partai Idaman Ramdansyah menilai KPU tidak cermat dalam melakukan penelitian administrasi terhadap data-data yang menjadi syarat pendaftaran partai Idaman. Menurut dia, ketidakcermatan KPU membuat Partai Idaman dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi.

"Kami menilai teman-teman KPU tidak cermat dalam memeriksa dan meneliti data-data yang sudah kita berikan. Karena itu, kita gugat keputusan KPU yang menyatakan kami tidak mememuhi syarat administrasi dan meminta bawaslu mencabut keputusan tersebut," tandas Ramdansyah

Pihaknya juga akan kembali mempersoalkan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang dijadikan KPU sebagai acuan penelitian administrasi. Menurutnya, penggunaan Sipol telah menimbulkan masalah.

"Kami juga akan menggugat penggunaan Sipol oleh KPU karena Sipol ini telah menimbulkan banyak masalah," pungkas dia. (*)

 

 

Sumber: Beritasatu.com




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan