Riau

Empat Pejabat Struktural Meranti Dinonjobkan

SELATPANJANG (MR) - Untuk menghindari stigma tidak baik dari masyarakat terhadap PNS nakal yang bertugas di Kepulauan Meranti, Pemkab beri sanksi berat kepada beberapa orang jajarannya. 

Dari data yang dilansir oleh Badan Kepegawaian Daerah Meranti, awal 2018 ini terdapat lima pejabat struktural yang diberi sanksi berat, sanksi itu berupa tidak mendapatkan jabatan sebagaimana mestinya, alias non job.

Beberapa pejabat struktural Pemerintah Daerah yang dinyatakan Non Job itu adalah, Drs. Duriat golongan IV/b yang sebelumnya menjabat sebagai sekretaris Disdukcapil, Tabren ST golongan III/c yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid Sapras Dinas Pendidikan, serta dua orang lainnya adalah Fahrizal Yani golongan III/d, yang sebelumya menjabat sebagai kabid Kebersihan dan Hariadi golongan II/a, kepala Dinas PU yang saat ini sedang menjalani masa tahanan akibat tersandung Kasus Tipikor oleh Kejari Meranti.

Keputusan Pemda Meranti tersebut lahir pada akhir pekan lalu, seiring dengan pelantikan terhadap 228 orang PNS yang bertugas di Pemda Kepulauan Meranti.

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Bakharuddin menjelaskan empat orang yang dinyatakan non job tersebut disinyalir telah melanggar sumpah jabatan. 

"Jelas ada beberapa kesalahan yang dinilai fatal yang telah mereka lakukan. Paling tidak, mereka tidak menjalankan tupoksi amanah dari yang diberi sebagai mana janji mereka saat dilantik," ungkapnya.

"Namun keputusan itu hanyalah suatu peringatan, tidak lepas kemungkinan mereka yang non job masih memiliki prestasi yang mesti dipertimbangkan kedepannya. Mungkin bisa saja status itu bersifat sementara, atau sebaliknya tetap," tambah Bakharuddin lagi. 

Dijelaskan Bakar lagi,secara rinci atas pelantikan yang digelar pada akhir minggu lalu itu, terdapat 172 PNS yang dirotasi, 33 orang naik pangkat (promosi), 3 orang didemosi, 4 orang non job, serta 18 orang dikembalikan ke jabatan fungsional.

 

Sumber: Halloriau

 




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan