Riau

Polres Inhil Sosialisasikan Peraturan Menlutkan RI Nomor 2 Tahun 2015

TEMBILAHAN (MR) - Polres Indragiri Hilir (Inhil) melalui Satuan Polisi Perairan dan Udara Inhil bekerja sama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Inhil menaja kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia No. 2 Tahun 2015, tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkap Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 71 tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkap Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Sosialisasi ini diadakan di Aula Vihara Cetiya Dharma Bhakti Kuala Enok Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir, Kamis (25/1/2018) kemarin, saat itu menghadirkan narasumber dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau, Lanal Dumai dan Sat Polarud Polres Indragiri Hilir dan dipandu oleh Kadis Kelautan dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hilir Drs. H. Mukhtar. T, M.H.

Sosialisasi yang menyasar masyarakat nelayan di pesisir Provinsi Riau ini, dimaksudkan untuk menjaga keteraturan kegiatan penangkapan ikan di Indonesia, demi tercapainya manfaat yang optimal serta memberikan perlindungan terhadap sumberdaya ikan beserta habitatnya, dan memberikan pemahaman kepada nelayan agar tidak melakukan penangkapan ikan didaerah kawasan konservasi.

Kapolres Indragiri Hilir yang diwakili oleh Kasat Polairud AKP. H. Awaluddin Dalimunthe, sebagai salah satu pembicara mengingatkan kepada hadirin agar tidak mengeksploitasi potensi perikanan, di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir ini, secara berlebihan dan dengan menggunakan alat tangkap yang dilarang oleh undang - undang.

"Pelanggarnya, selain berhadapan dengan hukum, juga akan menyebabkan kerusakan pada sumber daya perikanan. Kerusakan tersebut, akan berimbas kepada anak cucu kita, karena proses pemulihannya akan memakan waktu yang sangat lama," katanya.

Untuk itu, Kasat mengajak, agar orang - orang yang bergerak di bidang perikanan, bisa lebih arif dan bijaksana menyikapinya dan tidak hanya memikirkan keuntungan sesaat.***(mir)

 




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan