Dugaan Penggelapan Uang

Oknum Dishub PekanbaruTerancam Diberhentikan

PEKANBARU (MR) - Kasus dugaan penggelapan uang di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru oleh oknum bendahara berinisial DH masih berlanjut. Sementara Inspektorat Kota Pekanbaru minta Walikota Pekanbaru dan Sekdako menjatuhkan sanksi berat. 
 
"Kabarnya sudah dikembalikan sekitar Rp1 miliar lebih ke kas Dinas Perhubungan," kata Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru, Azmi di Pekanbaru, Selasa (30/1/2018). 
 
Ditanya siapa yang mengembalikan uang tersebut, mengingat DH sudah tidak pernah lagi ke kantor, Azmi enggan mengungkapkan. Namun intinya, kata Azmi persoalan dana yang diduga digelapkan sudah berangsur dikembalikan.
 
“Terlepas siapa yang memulangkan dananya, yang pasti untuk mengecek kebenarannya kami dari inspektorat saat ini dalam proses verifikasi menelusuri pertanggung jawaban dana yang sudah dikembalikan itu, sebab audit dari BPK juga tengah dimulai," paparnya. 
 
Soal rekomendasi akhir untuk sanksi oknum ASN tersebut, pihaknya sudah menyampaikan kepada Sekda dan Walikota. Rekomendasi yang disampaikan itu, Inspektorat minta sekda dan walikota menjatuhkan sanksi berat. 
 
"Untuk sanksi sudah direkomendasikan sanksi hukuman berat dalam bentuk bisa diberhentikan secara terhormat dan bisa tidak terhormat dan saya tidak akan sebutkan rekomendasi sanksi berat yang kami usulkan seperti apa,” ungkapnya.
 
Jika merunut pada hukum atau aturan kepegawaian yang berlaku, oknum bersangkutan sudah bisa diberikan sanksi hukuman berat karena sudah tidak masuk kerja lebih dari 45 hari.
 
“Bedanya dipenerimaan gaji saja kalau diberhentikan secara hormat masih dapat gaji 50 persen dan pensiun kalau tidak hormat tidak dapat sama sekali,” jelasnya. 
 
 
 
 
Sumber: Halloriau




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan