Riau

Enam Kades Dipanggil Panwaslu Kuansing

KUANSING (MR) - Sebanyak enam orang Kepala Desa dipanggil oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) pada 27 dan 28 Februari lalu di Teluk Kuantan. Panggilan dari Panwaslu Kuansing kepada enam Kades terkait keikut sertaan Kades dalam Kampanye Dialogis di Kecamatan Sentajo Raya pada 21 Februari silam.
 
Teddy Niswansyah, komisioner Panwaslu Kuansing menyebutkan "ya, Panwaslu Kuansing memanggil untuk meminta klarifikasi dan keterangan terkait temuan Panwas atas dugaan pelanggaran yang dilakukan lima orang Kades di Kecamatan Sentajo Raya pada acara kampanye salah satu pasangan calon" pungkas Teddy.
 
Selanjutnya Teddy menambahkan seorang Kades lagi dipanggil terkait mengupload gambar salah satu pasangan calon Pemilihan di media sosial, "Alhamdulillah acara klarifikasi berjalan lancar dan terlapor bersikap koperatif" ungkap Teddy, Kordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kuansing.
 
Setelah diklarifikasi  Panwaslu Kuansing akan mengkaji dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh keenam orang Kades tersebut. "kami kaji terlebih dahulu, apakah memenuhi unsur pelanggaran atau tidak, jika memenuhi unsur kami akan merekomendasikan kepada pejabat yang berwenang" kata Nur Afni, komisioner Panwaslu Kuansing di ruang kerjanya. 
 
Kemudian, Ketua Panwaslu, Mardius Adi Saputra menuturkan bahwa Undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 70 melarang Paslon melibatkan kepala desa dan perangkatnya, serta di Undang-undang Desa nomor 6 tahun 2014 pasal 29 menyebutkan larangan bagi kepala Desa ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye Pemilu dan atau Pemilihan Kepala Daerah. (*) 
 




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan