Riau

Dua Kurir Membawa 1 Kg Sabu dan 957 Butir Ekstasi Ditangkap Polres Bengkalis

BENGKALIS (MR) - Kepolisian Sektor (Polsek) Bukitbatu Polres Bengkalis berhasil gagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi, Senin (12/3/18) kemarin. 
 
Petugas menyita 1 buah pirek kaca yang masih terdapat sisa narkotika jenis sabu, pipet plastik yang digunakan sebagai peralatan untuk menghisab sabu, 1 plastik besar yang diduga narkotika jenis sabu sekitar 1 kilogram (Kg), 1 bungkus plastik besar yang diduga berisikan pil eksasi berjumlah 957 butir. Selain itu, 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna putih, dan dua unit HP. 
 
Selain mengamankan barang bukti, petugas meringkus dua orang tersangka diyakini sebagai kurir secara terpisah, yakni DG (48), warga Jalan KPR I, Jalan 3 Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, ditangkap pada Ahad (11/3/18) sekitar pukul 23.30 WIB dan tersangka HR (29), laki-laki, pengangguran, beralamat di Jalan HR. Soebrantas, Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, ditangkap pada Senin (12/3/18) sekitar pukul 20.45 WIB. 
 
Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basumi, SIK ketika dikonfirmas Selasa (13/3/18) mengatakan, bahwa kedua tersangka diamankan dilokasi berbeda, DG ditangkap di Jalan Lintas Sungai Pakning-Sumai Desa Sungai Selari Kecamatan Bukitbatu, Kabupaten Bengkalis, sedangkan tersangka HW ditangkap di Jalan HR. Soebrantas, Desa Wonosari. 
 
Dipaparkan Kapolres, pengungkapan ini berawal Ahad (11/3/18) sekitar pulul 20.30 WIB anggota Polsek Bukitbatu, melakukan patroli, di Jalan Lintas Sungai Pakning-Dumai si Desa Selari melihat ada 1 unit mobil yang mencurigakan berhenti. 
 
Saat ditanya tiba-tiba salah seorang dari 2 orang penumpang melarikan diri serta membuang 1 bungkusan plastik, karena merasa asing dan mencurigakan dilakukan pencarian terhadap barang yang di buang orang tersebut dan setelah ditemukan ternyata bungkusan plastik tersebut berisikan pirek kaca yang masih terdapat sisa sabu dan pipet plastik penghisap. Kemudian seorang lagi yang tinggal di mobil tersangka DG segera diamankan ke Polsek Bukitbatu. 
 
"Setelah dilakukan pengembangan, bahwa DG datang dari Pekanbaru ke Sungai Pakning disuruh untuk menjemput narkotika jenis pil ekstasi dan sabu dari seseorang yang tidak di kenalnya yang akan mengantarkan narkotika tersebut dari Pulau Bengkalis," ungkap Kapolres di ruang kerjanya. 
 
Petugas kemudian berusaha untuk memancing agar mengantarkan barang haram itu, namun kurir mengatakan sudah diletakkan di simpang pelabuhan Roro Desa Sungai Selari Pakning dan tidak mau menyerahkan langsung. 
 
"Tim Opsnal membawa tersangka DG untuk melihat dan mengambil barang bukti tersebut. Dan ditemukan sabu dan ekstasi itu, ini cara yang lain lagi dilakukan sindikat pengedar diletakkan disuatu tempat tidak bertemu langsung sesama kurir," terang Kapolres. 
 
Sedangkan terhadap tersangka HW berhasil diringkus petugas setelah dilakukan pengejaran. Tanpa perlawan, HW diduga turut terlibat karena berperan meletakkan barang haram itu. 
 
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bukitbatu guna pengembangan lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) Jo Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
 
 
 
 
Sumber: Riauterkini.com




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan