Nasional

JR Saragih Jadi Tersangka, Demokrat: Kental Aroma Politis

MONITORRIAU.COM - Jopinus Ramli (JR) Saragih ditetapkan oleh penyidik Sentra Penegakkan Hukum Terpdu (Gakkumdu) Pilkada Serentak 2018 Sumatera Utara sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan dokumen palsu saat mendaftar sebagai calon gubernur ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara.

Menyikapi hal itu, Sekertaris Jendral Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan beberapa langkah hukum, seperti akan mengajukan praperadilan guna membantuh JR Saragih.

“Kita Praperadilankan penetapan status tersangka yang tidak memenuhi prosesural hukum yang tepat,” ujar Hinca kepada wartawan, Jumat (16/3/2018).

Hinca mengatakan, penetapan tersangka terhadap JR Saragih sebagai tersangka oleh penegak hukum ini lebih kental dengan aroma politisnya.

“Saya setuju dengan pendapat publik ini kental aroma politisnya,” imbuhnya.

Oleh karenanya, akibat adanya penetapan tersangka kepada Bakal Calon Gubernur Sumatera Utara Jopinus Ramli (JR) Saragih ini akan membuat terguncang, sehingga akan mengganggu proses jalannya pesta demokrasi di Sumut.

“Sebaiknya Polri bisa merasakan perasaan publik di Sumut yang terguncang atas kejadian ini. Perasaan masyarakat untuk memilih pemimpinnya sebagai hak dasarnya menjadi sangat terganggu. Pesta demokrasi ini kita letakkan pada asasnya kegembiraan bukan sebaliknya kegelisahan,” pungkas dia.*** (okezone)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan