Nasional

Ketua KPK: Gaji Presiden Hanya Rp 62 juta, Apa Pantas Gaji Direktur BPJS Rp 300 juta...???

Ketua KPK Agus Rahardjo

JAKARTA (MR) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menganggap Sistem remunerasi di Indonesia tidak adil.

Kata dia, sistem tersebut mengedepankan penilaian terhadap kinerja seorang pegawai yang didanai negara, tapi tidak mempertimbangkan tanggung jawabnya.

"Gaji Presiden cuma Rp 62 juta, apa pantas (gaji) direktur BPJS Rp 300 juta?" ujar Agus dalam seminar bertajuk Penguatan Peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Dalam Pemberantasasn Korupsi di kantor Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2016).

Namun, Agus tidak menyebut Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mana yang ia maksud, apakah BPJS kesehatan yang dipimpin Fahmi Idris atau BPJS ketenagakerjaan dipimpin Agus Susanto. Dalam kesempatan itu ia juga menyinggung soal gaji seorang Panglima TNI, yang jauh di bawah gaji direktur bank pemerintah.

Namun, mantan Kepala Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Publik (PPKPBJ) itu tidak menyebutkan berapa nominal gaji Panglima TNI dan direktur bank pemerintah. Agus juga mengatakan bahwa seorang abdi negara tidak perlu dibeda-bedakan asal institusinya.

Ia mencontohkan, seorang sopir berstatus Pegawai Negri Sipil (PNS), walaupun tanggungjawabnya sama, namun penghasilannya bisa berbeda bila sopir tersebut mengabdi di institusi berbeda.

"Kalau yang namanya sopir, dimanapun instansinya, sama lah," ujar Agus.

"Itu namanya sistem kepegawaian zaman kolonial, ada pegawai kulit putih, pegawai China, ada inlander (red; pribumi), nggak boleh dong kayak gitu," ujar Agus lalu disambut tepuk tangan peserta seminar.***

 

Sumber: Tribunnews.com




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan